DPRD Paripurna Pemberhentian Gubernur Maluku

Ambon,Bedahnusantara.com-DPRD Maluku menggelar paripurna pemberhentian Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, mengingat masa
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Benhur Watubun

“Besok itu agendanya tunggal, jadi Paripurna pemberhentian itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 pasal Tahun 2016 pasal 101 ayat 5 . Pasal itu menegakkan tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 itu berakhir masa jabatannya tahun 2023 .
Ini dikuatkan oleh surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada lima ketua DPRD yang juga menyatakan tentang akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku itu tanggal 31 Desember Tahun 2023,” demikian kata Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, di ruang kerjanya.

Dia mengakui, atas dasar itu, DPRD Maluku wajib melakukan paripurna. Dimana, pemberhentian dilakukan terlebih dahulu, setelah itu barulah dilakukan pengusulan ke Jakarta. Sekalipun proses penjaringan dan pemilihan Penjabat Gubernur sudah selesai, namun belum serta-merta diusulkan.

“Paripurna itu kita beritahukan tentang waktu pemberhentian mereka dan kita paripurnakan dan di umumkan pada masyarakat dan itu kira-kira filosofinya,” ucap Watubun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan