Ambon,Bedahnusantara.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dengan resmi menutup masa persidangan II tahun 2022-2023.
Penutupan masa sidang II dilaksanakan dalam rapat paripurna sekaligus pembukaan masa sidang III dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (22/05/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut dalam sambutan mengatakan, berbagai agenda yang dirancang pada masa sidang II tahun sidang 2022-203 telah dilaksanakan oleh DPRD Maluku dengan kesungguhan.
“Berbagai komitmen yang ditunjukan oleh seluruh anggota DPRD dalam menyelesaikan agenda dimaksud secara kelembagaan untuk perjuangan kesejahteraan seluruh masyarakat di Maluku,” ujarnya.
Adapun produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD Maluku selama masa sidang II tahun 2023 sebagai berikut, kegiatan rapat paripurna sebanyak 15 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi sebanyak 14 kali, bersama ketua Fraksi sebanyak 9 kali, pimpinan fraksi dan pimpinan AKD 7 kali.
Termasuk rapat komisi, rapat kerja, dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun mitra terkait.
“Komisi I rapat internal komisi sebanyak 5 kali, rapat kerja bersama mitra sebanyak 12 kali, rapat dengar pendapat 1 kali, sementara, Komisi II rapat internal 3 kali, rapat kerja bersama mitra 6 kali, rapat dengar pendapat 2 kali, sedangkan Komisi III rapat internal 4 kali, rapat kerja bersama mitra 16 kali, rapat dengar pendapat 3 kali, bahkan, Komisi IV rapat internal komisi 5 kali, rapat bersama mitra 19 kali, rapat dengar pendapat 2 kali,” jelasnya.
Selain itu, kata dia dalam rapat Badan Musyawarah 2 kali, rapat Badan Kehormatan Dewan 3 kali, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk rapat internal 3 kali, dan rapat kerja 2 kali. Rapat Bandan Anggaran 10 kali
“Produk-produk yang dihasilkan, keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku sebanyak 6 buah, kegiatan dewan lainnya pada Januari-Mei 2023,” terangnya.
Dalam surat masuk yang diterima DPRD selama masa sidang I tahun sidang 2023, untuk Januari 37, Februari 68, Maret 75, April 45, Mei 29, yang oleh komisi telah menerima dan membahasnya sesuai subtansi dan kompetensinya. Sedangkan surat keluar Januari 37, Februari 68, Maret 75, April 45, Mei 29.
“Dengan demikian berbagai kekurangan yang terjadi selama masa sidang II tahun sidang 2023 dapat Segera kita perbaiki dan tingkatkan pada masa persidangan yang akan datang,”tandasnya ( BN – 02)





