DPRD Maluku Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Tanah Adat di Rumah Tiga

IMG 20251013 WA0035

 

 

AMBON, BEDAHNUSANTARA.COM — DPRD Provinsi Maluku melalui Tim Pengawasan dan Pengawalan (TPN) melakukan pertemuan dengan masyarakat Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon, guna membahas penyelesaian sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi persoalan di wilayah tersebut.

 

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk mengawal penyelesaian konflik tanah adat secara tuntas dan berkeadilan. Ia menyebut, DPRD akan memastikan seluruh proses penyelesaian berpijak pada hukum dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

 

“Persoalan tanah adat tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat dan stabilitas sosial. DPRD akan mengawal proses ini agar penyelesaiannya berpihak pada pemilik hak tanah yang sah,” tegas Watubun usai pertemuan, Senin (13/10/2025).

 

Dalam pertemuan itu, TPN menekankan pentingnya kejelasan dokumen kepemilikan tanah sebagai dasar penilaian agar mediasi dapat dilakukan secara objektif. Warga pun diminta menyerahkan bukti-bukti kepemilikan resmi yang dapat diverifikasi secara hukum.

 

TPN juga menyoroti maraknya penjualan tanah adat kepada pihak swasta yang kerap memicu konflik baru antarwarga. Untuk itu, DPRD Maluku berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri persoalan ini secara menyeluruh dengan memanggil semua pihak terkait—baik dari unsur pemerintah, tokoh adat, maupun masyarakat.

 

Watubun menambahkan, DPRD Maluku tidak hanya akan berhenti pada tahap pengawasan, tetapi juga menyiapkan rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi acuan penyelesaian sengketa tanah adat di masa mendatang.

 

“Langkah ini bukan hanya untuk Rumah Tiga, tapi juga untuk memastikan seluruh tanah adat di Maluku memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi,” ujarnya.

 

Dengan langkah konkret DPRD Maluku ini, masyarakat berharap konflik tanah adat di Negeri Rumah Tiga dapat segera terselesaikan secara damai dan berkeadilan. (BN/Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan