Pertamini Wajib Ditera, yang Tak Berizin Harus Ditertibkan

IMG 2627

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, menegaskan usaha penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan Pertamini wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk dilakukan tera oleh instansi berwenang sebelum dioperasikan sebagai alat usaha.

Hal itu diungkapkan Laipeny pasca keluhan masyarakat MBD terkait ukuran BBM yang dinilai tak sesuai standar yang ditetapkan pertamina.

Menurut Laipeny, Pertamini bukan merupakan sarana penyaluran BBM resmi yang diakui oleh Pertamina.

“Yang diakui Pertamina sesuai dengan peraturannya hanya Prestashop. Pertamini ini ilegal karena tidak diakui oleh Pertamina,” tegas Laipeny, Kepada Siwalima, Selasa (7/7) di Baileo Rakyat Karpan Ambon.

Laipeny bikang, apabila Pertamini digunakan sebagai alat usaha, maka terlebih dahulu harus melalui proses tera oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai instansi yang memiliki kewenangan.

“Kalau hanya sekadar membantu masyarakat, tetap menjadi kewenangan dinas teknis yang membawahi sistem tera. Sebelum Pertamini dioperasikan, wajib ditera terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah bisa digunakan sebagai alat usaha,” ujarnya.

Laipeny menegaskan, selama belum mengantongi surat keterangan tera, alat tersebut tidak boleh beroperasi.

“Kalau belum ada surat yang menyatakan alat itu sudah ditera, maka tidak boleh digunakan. Itu aturan yang harus dipatuhi,” katanya.

Menurutnya, apabila ditemukan Pertamini yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, pemerintah kabupaten melalui Disperindag harus segera mengambil langkah penertiban.

“Kalau DPRD menemukan persoalan seperti itu, maka dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pengawasannya ada pada Disperindag karena mereka yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, tera hingga penertiban apabila ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan tera merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen agar tidak dirugikan akibat penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar.

“Semua alat ukur harus ditera. Itu untuk menjamin masyarakat mendapatkan haknya dan menciptakan kepastian dalam usaha penyaluran BBM,” pungkas Laipeny. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan