Ambon,Bedahnusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akui belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait, akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Demikian hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut, kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (3/7/2023).
Dia mengakui, selama ini terjadi simpang siur masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno Padahal, mereka dilantik Presiden medio April 2019 lalu.
“Itu, berarti akhir masa jabatan mereka berakhir pada April 2024 mendatang,” katanya.
Berdasarkan Pasal 201 ayat 4 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 masa jabatan berlaku hingga 2023. Akibatnya, sebagian kalangan termasuk Kemendagri mengakui, masa jabatan Murad dan Orno akan berakhir pada bulan September atau Desember 2023.
“Dalam kunjungan kerja Mendagri Tito Karnavian, menyatakan bahwa masa jabatan Gubernur Maluku, berakhir media Apri 2024 mendatang,” tuturnya. ( BN Norina)






