Ambon,Bedahnusantara.com-DPRD Maluku akan mengawal setiap aspirasi dan tuntutan dari gabungan aliansi mahasiswa Cipayung plus terkait penetapan undang undang Pilkada yang dIputuskan oleh Mahkamah konstitusi bersama komisi II DPR RI.
Adapun keputusan keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bersama komisi II DPR RI menyangkut abang batas umur pencalonan kepala daerah diantaranya, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Keputusan PKPU No 08 tahun 2024 tentang syarat pendaftaran bagi partai non seat dan revisi perturan KPU tentang batas umur kepala daerah dan masalah Partai yang tidak lolos dalam pilkada,” ujar Ketua Komisi II DPRD Maluku Richard Rahakbaw didampingi Saodah Tehtol dan Rostina saat menerima para Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Islam, gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Ambon, (GMKI) dan gabungan Mahasiswa.
Para mahasiswa ini datang menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka kekantor DPRD Maluku senin 26/8/2024 dikantor DPRD Maluku karang panjang Ambon .
Menyusul keputusan yang dikeluarkan oleh MK bersama komisi II DPRD Maluku dalam tuntutannya, mereka menyuarakan supaya pemerintah pusat membatalkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut para mahasiswa menilai keputusan tersebut sangat merugikan rakyat dan menguntungkan penguasa dan tidak berpihak sama sekali kepada rakyat.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi III Saodah Tethol berjanji akan ke Jakarta untuk sama sama berjuang tentang masalah ini.
Dia menilai, DPRD Maluku tidak menutup mata terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin pemimpin dipusat.
“Kami DPRD Maluku akan mengawal setiap proses demokrasi janji saodah kepada para Mahasiswa “pugkasnya. (BN)






