DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda Inisiatif

InShot 20230203 095035532

Ambon,Bedahnusantara.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna masa sidang 2 tahun sidang 2022 – 2023 di Balai Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/2/2023).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena berharap, empat Ramperda yang hari ini ditetapkan menjadi Perda akan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya menyampaikan Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama kemitraan yang erat dengan Pemkot Ambon untuk membangun kota ini secara lebih baik ke depan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Karena itu, penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena serta berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya.

“Semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam kemandirian serta dalam keadaan darurat,” paparnya.

Dilain pihak, Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan termasuk menjamin pemenuhan hal dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan,kesehatan pekerjaan, politik, pemerintahan kebudayaan, kepariwisataan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Besar harapan kita melalui Perda ini maka Pemkot maupun DPRD wajib memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai penyandang disabilitas bahwa mereka sama dengan masyarakat lainnya dan memiliki hak untuk hidup bermasyarakat,” terangnya. ( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan