DLHP Ambon Tegaskan Perbedaan Retribusi Rp2.000 dan Rp5.000, Pedagang Diminta Pahami Aturan

IMG 20260223 WA0006

 

Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menegaskan perbedaan pungutan sebesar Rp2.000 dan Rp5.000 yang selama ini diberlakukan kepada para pedagang, khususnya pelaku usaha kategori bisnis sangat kecil.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa pungutan Rp5.000 per hari merupakan retribusi pelayanan persampahan yang dikenakan kepada setiap pelaku usaha kategori bisnis sangat kecil atas timbulan sampah yang dihasilkan dari aktivitas usaha.

“Rp5.000 per hari adalah retribusi yang ditarik untuk setiap pelaku usaha kategori bisnis sangat kecil atas timbulan sampah akibat usaha,” jelasnya.

Menurutnya, retribusi tersebut berbeda dengan pungutan Rp2.000 yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang atau tempat berjualan yang diberikan kepada pedagang.

“Kalau Rp2.000 itu karena ruang yang diberikan kepada pedagang. Sedangkan Rp5.000 adalah retribusi sampah karena pelayanan persampahan akibat timbulan sampah dari usaha,” tegas Gaspersz.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai pajak dan retribusi ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga penarikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Gaspersz menjelaskan bahwa retribusi yang ditarik tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan kembali oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan persampahan di Kota Ambon, mulai dari pengangkutan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga peningkatan pelayanan kebersihan di lingkungan pasar dan kawasan usaha.

“Retribusi ini adalah bagian dari PAD Kota Ambon yang kemudian dikembalikan lagi untuk mendukung peningkatan sistem dan kapasitas pengelolaan persampahan. Tujuannya agar pelayanan semakin baik dan kebersihan kota tetap terjaga,” ungkapnya.

Terkait adanya pedagang yang meragukan penagihan di lapangan, Gaspersz mengimbau agar masyarakat memastikan legalitas petugas yang melakukan penarikan guna menghindari praktik pungutan liar.

“Apabila pedagang tidak meyakini penagihan, silakan diminta ID card dan surat tugas. Petugas resmi pasti dibekali identitas dan surat tugas,” ujarnya.

Sementara untuk persoalan pemanfaatan aset atau ruang berjualan yang berkaitan dengan pungutan Rp2.000, ia menyarankan agar pedagang dapat mengonfirmasi langsung kepada dinas yang membidangi urusan perdagangan maupun pengelolaan aset daerah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antarinstansi.

Dengan penegasan ini, DLHP Kota Ambon berharap tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait perbedaan pungutan Rp2.000 dan Rp5.000. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penarikan retribusi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung terciptanya Kota Ambon yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan