Ambon, Bedahnusantara.com: Retribusi perparkiran, masih menjadi sektor andalan dari Pemerintah Daerah Kota Ambon dalam hal sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
![]() |
| Contoh Parkiran Ilegal dan Jukir Ilegal Yang Disinyalir Peliharaan Dishub Kota Ambon |
Tentunya sebagai sektor pendapatan yang bersifat tetap, serta berdampak besar bagi Daerah, retribusi parkir mestinya dikelola secara baik dan benar serta transparansi, sehingga semua hasil pendapatan dari sektor ini dapat terealisasi secara baik dan akuntabel.
Akan tetapi hasil temuan Media Bedahnusantara.com dilapangan terhadap sektor ini sungguh memprihatinkan dan meresahkan, sebab ternyata Dinas Perhubungan Kota Ambon dibawah kepemimpinan Robbi Sapulette, disinyalir melakukan kegiatan Ilegal guna meraup keuntungan pribadi dan kelompok tertentu dengan mengelola parkiran dan juru parkir Ilegal.
” hal ini tentunya sangat memalukan, dan merugikan daerah ini. Sebab dalam kondisi keuangan Kota Ambon yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Akan tetapi masih ada saja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas yang melakukan dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu lewat kapasitas dan jabatan mereka pada Instansi tersebu,” Demikian diungkapkan oleh Wakil Pimpinan Redaksi Bedahnusantara.com, Amus Tauran.
Menurut Tauran, selama ini, Kami selaku media dan juga lembaga Survey. Telah melakukan sejumlah kajian dan penelitian serta Investigasi terkait adanya kebocoran anggaran pendapatan asli daerah yang diduga dilakukan pada hampir sebagian besar OPD Penghasil di Kota Ambon.
” Kami selama ini telah menemukan sejumlah data dan fakta bahwa banyak sekali Dinas dan OPD Kota Ambon, terutama Dinas penghasil PAD yang melakukan praktik-praktik KKN dan Penyalah gunaan anggaran juga kewenangan yang berujung pada kerugian Daerah Kota Ambon, dari sisi Pendapatan Asli Daerah,” Terang Amus Tauran yang juga Wakil Direktur Riset dan Survey pada Media Riset Strategi Bedah Nusantara.
Terakhir, tambahnya, kami mendapati bahwa terdapat sejumlah juru parkir liar yang tidak berkelengkapan resmi, dan tidak terdaftar resmi pada perusahan pemenang tender parkiran Kota Ambon yang melakukan penarikan retribusi parkir di sejumlah besar ruas jalan Kota Ambon.
” Kami mendapati banyak sekali juru parkir Ilegal yang tidak beratribut resmi milik PT.URIMESING SECURITY GUARD SERVICE, yang adalah pemenang tender parkiran di Kota Ambon. Mereka melakukan penagihan retribusi parkir dari para pengguna jasa parkiran pada sejumlah ruas jalan di Kota Ambon. Dan ternyata setelah kami selidiki mereka mengaku bisa melakukan penarikan tersebut karena di Instruksikan langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon, dan bahkan ada yang menyatakan bahwa diperintahkan langsung oleh Kadis Perhubungan Kota Ambon Robbi Sapulette,” Paparnya.
![]() |
| Contoh Parkiran Ilegal dan Jukir Ilegal Yang Disinyalir Dipelihara Oleh Dishub Kota Ambon |
Lebih lanjut diungkapkan Tauran, ketika kami melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon, Kepala Dinas Perhubungan Robbi Sapulette menyatakan tidak mengenal para pelaku (Jukir liar dan pengelolanya), akan tetapi kemudian Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robbi Sapulette dengan tenang menelfon koordinator jukir liar tersebut dan mencoba melarang tindakan penagihan didepan kami.
” Kadis menelfon para pelaku (kooordinator dan jukir liar) didepan kami seolah tidak merasa bersalah, padahal dengan jelas kami mendengar ada perdebatan antara koordinator parkir liar ini dengan kepala dinas Robbi Sapulette, sehingga hal ini memberi pesan bahwa besar dugaan adanya hubungan antara Kadis Perhubungan dengan aksi dari para Jukir Ilegal dan Koordinator parkiran Ilegal ini,” Tegas Tauran.
Untuk diketahui aksi tindakan penagihan retribusi parkir Ilegal ini telah berlangsung lama, dan bukan pada satu lokasi saja, melainkan pada sejumlah titik parkir lainnya yang diketahui tidak masuk dalam zona kerja (Kontrak) bersama dengan pemenang tender parkiran PT.URIMESING SECURITY GUARD SERVICE.
Oleh sebab itu kata Tauran, Walikota Ambon mesti segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, dan juga bidang Perparkiran pada Dishub Kota Ambon. Sebab jika tidak maka hal ini akan menjadi contoh buruk pada Dinas atau OPD penghasil lainnya.
” Walikota Ambon mesti segera mengambil tindakan tegas, sebab jika tidak maka bukan hanya pemerintah Daerah Kota Ambon yang dirugikan akan tetapi semua masyarakat Kota Ambon juga dirugikan,” Tegas Taruran. (BN-01)







