Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Perhubungan Kota Ambon terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum melalui program uji kelayakan kendaraan atau uji KIR yang digencarkan secara intensif sejak tahun 2024. Kebijakan ini dinilai efektif dalam menekan angka pelanggaran di lapangan, khususnya yang melibatkan sopir dan armada angkutan kota (angkot).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi internal dan pengawasan rutin di sejumlah titik, grafik pelanggaran menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan dibandingkan sebelum program ini diperketat.
“Memang dari hasil sirkulasi dan pengawasan yang kita lakukan, grafiknya menunjukkan penurunan. Sejak 2024 kita sudah lakukan uji kelayakan kendaraan secara intensif, dan memang pada awalnya banyak pelanggaran yang ditemukan, terutama pada angkutan umum,” jelas Suitela.
Ia mengungkapkan, pada tahap awal pelaksanaan uji kelayakan, petugas masih menemukan berbagai pelanggaran teknis, seperti kondisi rem yang tidak optimal, lampu penerangan yang tidak berfungsi, ban yang sudah tidak layak pakai, hingga kelengkapan administrasi kendaraan yang belum diperbarui. Namun, setelah dilakukan pembinaan dan penegakan aturan secara konsisten, kesadaran pemilik dan pengemudi angkutan umum mulai meningkat.
Menurutnya, uji kelayakan kendaraan bukan sekadar formalitas administratif untuk memenuhi kewajiban perpanjangan izin operasional, melainkan instrumen penting dalam menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang. Setiap kendaraan yang diuji harus memenuhi standar teknis dan persyaratan laik jalan sebagaimana diatur dalam regulasi perhubungan.
“Kalau ada kendaraan yang tidak memenuhi standar, kita tidak langsung membiarkan beroperasi. Ada tahapan pembinaan, peringatan, hingga penindakan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya, kendaraan harus benar-benar laik jalan sebelum kembali melayani masyarakat,” tegasnya.
Suitela menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan di kantor uji KIR, tetapi juga melalui razia gabungan di lapangan bersama aparat terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang sudah diuji tetap menjaga kondisi teknisnya dan tidak mengabaikan faktor keselamatan setelah mendapatkan izin.
Fokus penertiban, lanjutnya, juga menyasar angkutan umum yang masih beroperasi tanpa uji kelayakan aktif atau masa berlaku KIR yang telah habis. Dishub memberikan ruang bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan pengujian, namun apabila tetap mengabaikan, maka sanksi tegas akan diterapkan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama pemerintah kota dalam penataan transportasi. Risiko kecelakaan akibat kelalaian teknis kendaraan dapat berdampak besar, tidak hanya bagi sopir dan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan itu yang utama. Jangan sampai karena kelalaian kecil, risikonya besar bagi masyarakat. Kita tidak ingin menunggu kejadian baru bertindak. Pencegahan jauh lebih penting,” ujarnya.
Dengan upaya pengawasan yang berkelanjutan, Dishub berharap tercipta budaya tertib dan disiplin di kalangan pengemudi angkutan umum di Kota Ambon. Selain meningkatkan keselamatan, langkah ini juga diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi umum yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab. (BN Grace)





