Ambon,Bedahnusantara.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 79 Ambon, orang tua murid minta kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon periksa kepsek.
Hal ini disampaikan salah satu orang tua siswa SDN 79 Ambon Yasni Ngajen kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/9/2023).

Dia mengatakan, pungli yang dilakukan Kepsek sangat merugikan bahkan meresahkan orang tua siswa, dimana setiap siswa diminta untuk bayarkan uang pagar sebesar Rp 100 ribu dari 120 siswa yang ada di sekolah tersebut.
Bukan saja sumbangan untuk pembuatan pagar, orang tua yang bekerja sebagai PNS diminta untuk memberikan sumbangan untuk pergantian tegel kelas 6.
Adapun proyek baju seragam yang diberikan kepada siswa kelas 1 belum dibagikan sampai saat ini sebesar 600 ribu.
Lucunya kepsek melakukan penjualan LKS yang berbeda sehingga, menyebabkan siswa kebingungan dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
“Semua sumbangan dibebankan kepada orang tua, sementara Dana BOS yang diperoleh sekolah digunakan untuk kebutuhan apa,” tanyanya.
Dia mengakui, semua sumbangan harus mengetahui Komite sekolah, namun Gunawan Mochtar selaku Ketua Komite tidak pernah mengetahui bahkan hadir dalam setiap pertemuan yang dilakukan sekolah.
“Kepsek harus hadirkan ketua komite agar, kami selaku orang tua mengetahui secara pasti kegiatan yang telah dilakukan komite agar, tidak ada pungli di sekolah,” tegasnya.
Apa yang dilalukan Kepsek tidak atas persetujuan orang tua, sehingga orang tua terkesan dipaksakan untuk setiap program yang dilakukan Kepsek.
“Kami ini resah terhadap setiap kebijakan Kepsek, tanpa ada koordinasi bersama orang tua, sehingga terkesan paksaan sepihak oleh kepsek,” ungkapnya.
Atas hal ini, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk menindaklanjuti masalah yang terjadi di SDN 79 Ambon.
“Kalau hal ini dibiarkan terus menerus kami orang tua merasa dirugikan, makanya harus ada tindakan tegas dari Kadis Pendidikan kepada Kepsek SDN 79 Ambon,” terangnya. ( BN – Al )






