Ambon, Bedahnusantara.com: Pelaksanaan Pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Periode 2021-2022. Oleh kepanitiaan yang bernama Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) Disinyalir tidak berasaskan Profesionalitas, Transparan dan Akuntabel.
![]() |
| Gambar: Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) Fakultas Hukum Unpatti dan Ketuanya: Dames Lewansorna |
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui Pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Periode 2021-2022 ini di ikuti oleh sebanyak tiga (03) Pasangan Calon (Paslon) yakni; Gurulebe Kasid Salampessy dan Gratia Yuni Ohoira dengan jargon (Glory), pasangan calon Mayakarin dan Haikal Pulu dengan jargon (Matahari Baru) dan pasangan calon Stenly Pattiruhu dan Aldo As’ad Nawawi Pelu dengan jargon (Setia).
Dugaan tindakan tidak Profesional dan tidak transparan telah ditunjukan oleh pihak Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) dibawah komando Dames Lewansorna selaku ketua, mana kala proses Verifikasi berkas para calon ketua dan sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tahap pertama, dilakukan tanpa menghadirkan para saksi dari setiap paslon.
Demikian diungkapkan oleh sejumlah pihak yang berhasil dimintai keterangannya oleh Media Bedahnusantara.com, terkait kisruh proses Pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Falkutas Hukum Unpatti ini.
Menurut para sumber, yang tidak lain merupakan para team pemenang sejumlah Paslon, ” Ketika dilakukan verifikasi berkas bakal calon, pihak KPRM tidak menyertakan para saksi dari seluruh bakal calon yang mendaftarkan diri, dan barulah pada saat pengumuman hasil verifikasi diketahui bahwa bakal calon dari jargon Glory dinyatakan gugur oleh pihak KPRM dikarenakan kekurangan pada salah satu prasyarat yakni; smartcard,” Jelas para narasumber.
Menurut para sumber, pasangan dengan jargon Glory kemudian mencoba meminta waktu untuk dapat dilakukan verifikasi kembali, akan tetapi dari pihak KPRM hanya memverifikasi smartcard dari pasangan Glory tanpa ada tindakan yang sama dengan pasangan lain.
![]() |
| Gambar: Salah Satu Bentuk Ketentuan Yang Wajib dipenuhi Oleh Paslon Untuk Maju Dalam Bursa Pemilihan BEM Fakultas Hukum Unpatti |
” Tindakan tidak transparan inilah yang membuat pihak Glory tidak menerima dan kemudian memilih untuk melakukan publikasi kepada awak media terkait ketidak transparannya KPRM,” Ungkap Sumber.
Tidak hanya sampai disitu, Pihak Paslon dari Jargon Matahari Baru (Mayakarin dan Haikal Pelu), kemudian juga ikut mengajukan protes terkait adanya calon yang tidak memenuhi salah satu kriteria umum bakal calon yaitu: calon yang mengajukan diri harus memiliki standart akademik dengan IPK 3,00. Sedangkan pada persyaratan umum salah satu calon dengan jargon “Setia” yakni Aldo As’ad Nawawi Pelu hanya 2,91.
Akan tetapi lagi-lagi pihak Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM), menunjukan itikat tidak baik dengan tidak menggubris protes dari pasangan calon Jargon Matahari Baru (Mayakarin dan Haikal Pelu), dan tetap memilih untuk meloloskan paslon dengan jargon “Setia”. Walaupun secara ketentuan hal tersebut sangat bertentangan.
“Padahal ada bukti kuat yang telah dikantongi oleh kedua paslon lain yakni “Glory” dan “Matahari Baru”, terlait persoalan salah satu kandidat dari paslon “Setia” yakni ; transkrip nilai sementara yang diragukan kebenarannya. Sebab dalam hasil transkrip nilai tersebut nilai IPK yang diperoleh oleh calon sekretaris BEM dari paslon “Setia” berasal dari gabungan nilai semester 1-6, sehingga mencapai angka IPK 3,32. Akan tetapi jika ditinjau dari nilai KHS, tertuang fakta bahwa IPK semseter 5 milik calon sekretaris dari paslon “Setia” hanya 2,91 dan jika kemudian ditambahkan lagi dengan nilai pada semester 6, maka hasil IPK-nya malah semakin turun turun ke 2,78,” Terang para sumber.
![]() |
| Gambar: Nilai IPK Milik Calon Sekretaris Dari Paslon ” Setia” Yang Tidak Lolos Ketentuan, Namun Tetap Diloloskan Oleh Ketua KPRM |
” Sehingga bagi kami profesionalitas dan Netralitas, tidak ada pada Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM), sebab kami menduga ada unsur keberpihakan dari ketua KPRM saudara Dames Lewansorna kepada paslon “Setia”, sebab calon ketua BEM dari paslon “Setia” adalah sama-sama Almamater OKP dengan Ketua KPRM yakni GMKI,” Ungkap Sumber.
Bahkan lanjut sumber, tidak hanya itu saja, dugaan keberpihakan dan juga tindakan Interfensi juga ikut ditunjukan oleh Dr. Saartje Sarah Alfons, S.H., M.H. Selaku Wakil Dekan Tiga dalam proses ini.
” Bagaimana tidak, ketika hasil Verifikasi berkas menyatakan bahwa paslon Glory tidak lolos, dikarenakan jumlah Smart Card yang berhasil dikumpulkan juga tidak mencukupi ketentuan yakni 200 lembar. Dr. Saartje Sarah Alfons, S.H., M.H. Selaku Wakil Dekan Tiga malah memerintahkan agar ketua KPRM saudara Dames Lewansorna, tetap meloloskan pasangan “Glory”, dan lagi-lagi hal ini semakin membuktikan ketidak netralan dan ketidak mampuan seorang ketua KPRM saudara Dames Lewansorna, untuk menghadirkan pemimpin BEM Fakultas Hukum Unpatti yang sesuai kebenaran,” Papar Sumber.
Setelah itu tambahnya, sepengetahuan kami, pihak paslon dari “Matahari Baru” kemudian melakukan langkah Somasi kepada Dr.Saartje Sarah Alfons, S.H., M.H. Selaku Wakil Dekan Tiga, dan juga pihak Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) dibawah komando Dames Lewansorna selaku ketua, atas apa yang telah dilakukan oleh keduanya.
” yang mana tindakan Somasi tersebut diambil dengan alasan kuat bahwa; tindakan tidak profesional dan netralitas Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) dibawah komando Dames Lewansorna selaku ketua, dan ditambah juga aksi Interfensi oleh Dr.Saartje Sarah Alfons, S.H., M.H. Selaku Wakil Dekan Tiga. telah merusak marwah dan harga diri Fakultas Hukum Unpatti, serta telah mencederai dan menodai proses pemilihan BEM Fakultas Hukum Unpatti yang semestinya berjalan dengan Bebas,Jujur, Adil, Terbuka, juga menjunjung asas Demokrasi,” Tegas Sumber.
Untuk diketahui, langkah Somasi yang dilakukan oleh pihak paslon dari “Matahari Baru”, kemudian mendapat respon baik dari berbagai pihak seperti Rektor Unpatti Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum. yang kemudian mengarahkan agar persoalan ini dikonsultasikan dan ditindak lanjuti oleh Dr. Rory Jeff Akyuwen, SH, M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Unpatti.
Yang mana seperti diketahui, lewat instruksi tersebut Dr. Rory Jeff Akyuwen, SH, M.Hum. selaku Dekan, kemudian melakukan pertemuan secara terbuka dengan semua pihak termasuk mengundang juga Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) dibawah komando Dames Lewansorna selaku ketua, Dr.Saartje Sarah Alfons, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Tiga, serta seluruh Bakal Calon dari tiga paslon yang maju dalam pemilihan.
![]() |
| Gambar: Pasangan Calon “Setia Yang Tetap Diloloskan Walau Tidak Penuhi Ketentuan Wajib sebagai Bakal Calon BEM Fakultas Hukum Unpatti. |
Hasil pertemuan tersebut diketahui, bahwa paslon “Setia” mesti dinyatakan gugur, sebab berdasarkan bukti dalam hasil transkrip nilai tersebut nilai IPK yang diperoleh oleh calon sekretaris BEM dari paslon “Setia” hanya 2,91. Dan memintakan kemudian agar pihak KPRM untuk menggugurkan paslon “Setia” sebab ketentuan nilai IPK yang tidak memenuhi 3,00 ini, bila tetap diloloskan akan berdampak buruk bagi citra BEM dan juga Fakultas Hukum Unpatti.
Akan tetapi apa yang disampaikan oleh Dr. Rory Jeff Akyuwen, SH, M.Hum. Selaku Dekan ini, tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) dibawah komando Dames Lewansorna selaku ketua, yang bersangkutan (Dames Lewansorna,red). malah membuka dua pilihan lain yakni memperpanjang waktu verifikasi demi melengkapi berkas yang kurang atau membuka pendaftaran ulang.
Menyikapi usulan tersebut dua paslon yakni; “Glory dan Matahari Baru” menyetujui opsi pertama, akan tetapi paslon “Setia” lebih memilih opsi kedua, dengan Indikasi akan bisa mengganti calon sekretaris yang memenuhi ketentuan IPK 3,00. Dan seperti biasa Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) dibawah komando Dames Lewansorna selaku ketua, yang terindikasi telah memiliki unsur keberpihakan sejak awal kepada paslon “Setia” dikarenakan se-OKP di GMKI, lantas menyetujui pilihan paslon “Setia” dan mengabaikan suara terbanyak dari dua paslon lain yakni; “Glory dan Matahari Baru” yang memilih Opsi pertama.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) dibawah komando Dames Lewansorna, belum dapat dimintai konfirmasinya. (BN-05)









