Datangi DPRD,Lima Profesi Kesehatan Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Omnibus Law

InShot 20230509 232943973

Ambon,Bedahnusantara.com – Datangi DPRD Provinsi Maluku,lima profesi kesehatan lakukan aksi damai tolak RUU omnibus law

Dalam Pantau media ini lima provesi kesehatan hadir yaitu 5 profesi kesehatan yang mengikuti aksi damai ini.

InShot 20230509 233018256

Yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

InShot 20230509 233041217

Ratusan Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di DPRD Maluku; Pelayanan di Faskes Tetap Jalan

Perwakilan IDI Maluku ishak Simatauw di DPRD Provinsi Maluku mengatakan,”yang hadir perwakilan, dengan tidak mengesampingkan pelayanan. Sehingga yang hadir dua ratusan itu adalah orang-orang yang betul untuk hari ini libur. Dari pelayanan di semua fasilitas kesehatan di Kota Ambon dan sekitarnya tetap berjalan tidak ada yang kosong,” kata Simatau.

“Aksi damai tersebut, lanjutnya, menolak atau menghentikan pengesahan RUU Omnibus Law, yang direncanakan akan dibahas DPR RI, hari ini.

“Jadi prinsipnya Kenapa 5 organisasi profesi melakukan aksi pada hari ini adalah pertama kita menuntut bahwa dalam proses pembahasan suatu undang-undang maka harus ada Keterlibatan Masyarakat minimal organisasi profesi dalam penyusunan,” tambahnya.

Para Nakes menilai, dalam poin di RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam masyarakat serta tak melindungi para pekerja, termasuk para nakes.

“Beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut yang menurut kami implikasinya lebih cara yang tidak bermanfaat bagi masyarakat. Karena ada beberapa poin-poin yang cukup banyak, sebenarnya tidak bisa kami Sebutkan, yang membuat tenaga kesehatan itu dia tidak mendapatkan haknya kemudian tidak mampu melakukan kewajibannya dengan maksimal karena dibatasi oleh undang-undang perencanaan undang-undang yang sementara dibuat,” jelasnya.

Para nakes berharap, poin tuntutan yang diberikan ke DPRD dapat tersalurkan hingga ke Pusat harapannya sederhana sesuai mekanisme dapat membantu kami untuk Bagaimana di pusat dapat menghentikan proses pembahasan. Jadi bukan kami tidak ingin ada perbaikan, tapi kami ingin pembahasannya itu tidak prematur jadi dibahas dengan baik sehingga hasilnya juga maksimal bagi masyarakat dari semua organisasi profesi kesehatan,” tandasnya.

Diwaktu yang sama Ketua Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Maluku Anthoneta Hitipeuw menjelaskan, RUU Omnibus Law Kesehatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan profesi kedokteran di Indonesia. Berbagai manuver yang dilakukan dalam proses pembuatan RUU ini, mencerminkan upaya mengdisintegrasikan profesi kedokteran dan dokter itu sendiri. Berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi dokter di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata.

Obesitas regulasi peraturan perundang-undangan berisiko menimbulkan kondisi hyper- regulasi dan overlapping regulasi. Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sudah ditetapkan pemberlakukannya, namun cukup banyak di antaranya belum diterapkan.

Potensi kriminalisasi dokter dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi dokter yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan. Hal ini tergambar dari RUU Kesehatan yang menghapus beberapa pasal terkait hak tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum, tidak dijabarkan dalam bentuk konkret yang berpotensi melemahkan posisi dokter dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi. Dokter sebagai Nobile Officium sudah sepantasnya dijamin hak warga negaranya dalam wujud konkret di dalam suatu regulasi “perlindungan hukum” sebagai bagian dari hak asasi manusianya. Regulasi yang timpang ini, dapat menimbulkan defensif medicine dimana dokter akan “mempertahankan” dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat.

Dalam 20 Bab dan 478 pasal RUU Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang menggambarkan pentingnya etika profesi. Hal ini merupakan wujud dari penghapusan peran organisasi profesi. RUU Kesehatan menghapus berbagai kewenangan menetapkan etika, mengusulkan anggota majelis dsb, yang bermuara pada tidak adanya pengontrolan standar kualitas dokter Indonesia serta penjagaan marwah dan moral dokter Indonesia. Seyogyanya, kualitas kesehatan harus berstandar, baik standar etik maupun profesi yang dijaga dan dijamin oleh UndangUndang.#StopPembahasanRUUKesehatan #SaveMedis #SaveNakes #SavePeople,”tandasnya ( BN -03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan