Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh pabrik plastik di PT Milion Limbah Ambon (PT LMA), Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, menjadi perhatian serius pemerintah negeri setempat.
Pekerja bernama Marten Yosep Matuankotta alias Mario, berusia 29 tahun, yang merupakan warga Negeri Hutumuri, dilaporkan mengalami kecelakaan saat bekerja di perusahaan tersebut.
Peristiwa ini kembali membuka persoalan mengenai perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawannya.
Raja Negeri Hutumuri, Fredy Benjamin Waas, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026), mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut bukan kejadian pertama di lingkungan PT LMA.
Menurut Fredy, insiden serupa telah terjadi dua kali. Karena itu, ia menilai perusahaan harus memberikan perhatian serius terhadap keselamatan para pekerja.
“Ini sudah dua kali kejadian yang sama. Jangan sampai persoalan seperti ini terus terjadi. Perusahaan harus benar-benar memperhatikan keselamatan orang-orang yang bekerja di dalamnya,” ungkap Fredy.
Ia juga menyoroti persoalan fasilitas kesehatan yang menurut informasi diterimanya belum tersedia secara memadai bagi para pekerja.
Padahal, keberadaan fasilitas pertolongan pertama dan sistem penanganan kondisi darurat merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja, terutama di lingkungan industri yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Fredy menilai, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada aktivitas produksi, sementara aspek keselamatan dan kesehatan pekerja justru terabaikan.
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi momentum bagi manajemen PT LMA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja dan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan penjelasan mengenai penanganan terhadap korban, termasuk tanggung jawab pembiayaan pengobatan dan hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan, juga perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan penyebab kecelakaan serta menilai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut.
Jangan sampai pekerja yang setiap hari mempertaruhkan tenaga demi menjalankan roda produksi justru harus menghadapi risiko keselamatan tanpa perlindungan yang layak.
Sebab, ketika buruh mengalami kecelakaan saat bekerja, perusahaan tidak boleh lepas tangan. Keselamatan pekerja adalah tanggung jawab yang wajib dipenuhi, bukan sekadar janji di atas kertas. (BN Grace)









