Bodewin Wattimena Jelaskan Mekanisme Lelang Parkir Kota Ambon

IMG 20260209 WA0009 scaled

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa proses lelang pengelolaan parkir yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, mulai dari penetapan target hingga penentuan pemenang lelang.

Penegasan tersebut disampaikan Bodewin menanggapi berbagai pandangan dan keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil lelang parkir tahunan.

Menurutnya, besaran target pendapatan parkir ditentukan oleh Pemerintah Kota Ambon berdasarkan sejumlah indikator, seperti realisasi pendapatan tahun sebelumnya maupun hasil survei. Dari dasar tersebut, pemerintah kemudian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai nilai awal dalam proses lelang.

“Misalnya pemerintah menetapkan HPS sebesar Rp4,5 miliar. Itu harga yang kita umumkan kepada perusahaan-perusahaan yang mau ikut lelang. Peserta wajib menawar di atas nilai tersebut. Kalau menawar di bawah, otomatis gugur,” jelas Bodewin saat di wawancarai di kantor balaikota Ambon, Senin (9/2/2026)

Ia mengungkapkan, dalam proses lelang tersebut terdapat empat perusahaan yang memasukkan penawaran, dan seluruhnya menawar di atas nilai HPS sehingga lolos pada tahap penawaran awal. Namun, penentuan pemenang tidak hanya didasarkan pada besaran nilai penawaran, melainkan juga pada pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

“Kalau ada perusahaan menawar tinggi, bahkan sampai Rp10 miliar, tapi tidak memenuhi syarat administrasi, tidak mungkin ditetapkan sebagai pemenang. Ini prinsip dasar pengadaan,” tegasnya.

Bodewin menyebutkan, berdasarkan laporan panitia dan berita acara yang ditandatangani bersama, hanya satu peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, sehingga ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Ia menambahkan, bagi peserta yang merasa dirugikan dalam proses tersebut, pemerintah telah menyediakan jalur hukum yang sah untuk menyampaikan keberatan.

“Silakan ajukan keberatan melalui mekanisme hukum. Jangan membangun opini sendiri di luar, seolah-olah paling benar, karena itu justru membingungkan publik,” katanya.

Bodewin juga menekankan bahwa setiap tahapan lelang dilakukan secara terbuka dan disepakati bersama para peserta. Karena itu, ia mengingatkan agar pihak-pihak yang telah mengikuti proses dan menandatangani berita acara tidak lagi mencari pembenaran di luar mekanisme resmi.

Ke depan, Pemerintah Kota Ambon berencana mengubah mekanisme lelang parkir dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), guna memastikan proses yang lebih transparan dan profesional.

“Apapun yang kita buat, pasti ada yang tidak puas. Tapi prinsipnya, selama proses dilakukan sesuai aturan, pemerintah tidak perlu ragu,” tutup Bodewin. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan