Bendahara DPRD Kota Ambon Tilep Gaji Staf Ahli DPRD

Bendahara DPRD Kota Ambon Tilep Gaji Staf Ahli
Bendahara DPRD Kota Ambon Tilep Gaji Staf Ahli

Ambon, Bedah Nusantara.Com: Diduga kuat Bendahara DPRD Kota Ambon, Ny J Sopacua menilep gaji para staf ahli fraksi dan pimpinan DPRD dengan modus terpotong PPH sebesar 15 persen.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, ternyata praktek korupsi ini diduga kuat sudah berlangsung sejak Tahun 2014 hingga kini.

Kepada Bedah Nusantara.Com Sekretaris Serikat Buru Sejahtera Indonesia (SBSI) M Syahwan Arey di Ambon mengatakan, setiap bulan delapan orang staf ahli fraksi ditambah tiga orang staf ahli pimpinan DPRD Kota Ambon menerima gaji sebesar Rp2.300 000,-.

Namun dari pihak Bagian Keuangan DPRD Kota Ambon terutama Bendahara memotong sebesar 15 persen dengan alasan Pajak Penghasilan (PPh) sehingga mereka hanya menerima gaji sebesar Rp1.955 000. olehnya terdapat selisih yang cukup jauh atas hak yang hilang pada para staf ahli ini, yang diakibatkan oleh pemotongan oleh bendahara DPRD ini.

Tetapi ketika hal tersebut, menurut Arey, ketika dikonfirmasikan dengan pihak Kantor Pajak ternyata tidak pernah dilakukan pemotongan sama sekali terhadap gaji para staf ahli DPRD Kota Ambon.

“Kami sudah mengecek langsung ke pihak pajak, menurut penjelasan yang kami dapatkan bahwa selama ini tidak pernah dilakukan pemotongan sedikitpun. Jadi menurut kami ada yang tidak jelas dengan  hal ini,” tegas Arey.

Arey menjeleaskan, pihaknya akan mengawal sekaligus mengusut masalah ini hingga tuntas. Dan apabila ada indikasi korupsi maka SBSI akan menindaklanjuti ke aparat penegak hukum agar dapat secepatnya diproses hukum oknum-oknum pegawai Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Ambon terutama bendaharanya.

Ditambahkan, semestinya staf ahli merupakan tenaga kontrak yang dibayar oleh Pemerintah Kota Ambon tidak mendapat pemotongan PPh, karena mereka bukan pegawai tetap.

Selain itu, untk menjadi staf ahli salah satu persyratannya adalah pendidikan terakhir minimal S1, sementara tenaga mereka hanya dibayar dua juta lebih. Selain menyalahi aturan UU Ketenagakerjaan Secara tidak langsung telah melecehkan harga diri mereka.

Untuk dirinya meminta perhatian serius oleh Pemkot Ambon agar mengambil kebijakan yang lebih baik dan kalau bisa dapat dinaikan gaji para staf ahli selayaknya dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dengan aturan yang berlaku. (BN-05) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan