Ambon,Bedahnusantara.com:Berdasarkan hasil pantauan Bedahnusantara.com pada posko perbatasan Passo-Larier, Sabtu (14/11/20) ada sebagian pelaku perjalanan yang mengantongi surat keterangan yang tidak sah dari Rumah Sakit maupun puskesmas, mereka memperoleh surat keterangan tanpa melaui prosedur rapid test maupun pemeriksaan kesehatan.
Atas dasar itulah, ada beberapa warga pelaku perjalanan dari luar pulau Ambon yang harus mendapat periksaan petugas karena, di duga memiliki keterangan kesehatan yang tidak sah.
Hal ini di tandai dengan sebagian dokumen rapit test dan Keterangan berbadan sehat yang di scan dan copy.
Koordinator Posko Passo Larier, Ronald Lekransi, ST. Msi ketika dimintai ketengan membenarkan hal itu, bahwa benar ada sebagian pelaku perjalanan dari luar pulau Ambon yang mengantongi dokumen kesehatan berbadan sehat maupun rapit tes yang tidak sah.
“Dari temuan ada beberapa dokumen pelaku perjalanan dari Maluku Tengah , Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB) yang tidak sah, dan harus di sita sebagai bahan bukti oleh petugas untuk di koordinasikan dengan pimpinan dan pihak terkait. Ketidak sah dokumen kesehatan penyebabnya dimana, sebagian masyarakat memiliki dokumen rapit tes dan keterangan berbadan sehat tanpa melalui proses pemeriksaan oleh rumah sakit maupun puskesmas setempat,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (14/11/20).
Dia menjelaskan, setiap hari pasti petugas menemukan banyak surat keterangan kesehatan yang di foto copy , di scan dan ditulis tangan oleh pelaku perjalanan, hanya untuk dapat melintas ke Kota Ambon.
Atas situasi itu, pihaknya memberikan sangsi berupa pembinaan kepada pelaku perjalanan yang membuat kesalahan tersebut , dan selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Pimpinan serta berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit dan puskesmas setempat agar dapat melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap penyimpangan dimaksud, agar persoalan ini tidak terulang lagi.
“Kami minta ada respons serius oleh semua pihak terkait, dan masyarakat ke depan dapat berpartisipasi bersama pemerintah sehingga kekeliruan ini tidak di ulangi lagi ,” katanya.
Ronald mengatakan, petugas sangat tegas dalam penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalan yang akan melintas ke Kota Ambon, dengan melakukan penegakan terhadap penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Hal ini diharapkan akan membuat masyarakat terbiasa dan akan menjadi budaya dalam setiap aktivitas sosialnya dengan mentaati protokol kesehatan. Untuk kapasitas penumpang yang lebih dari 50 persen dipastikan bahwa oleh petugas pelanggar akan kenai sangsi administrasi.
Dia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para pelaku perjalanan selama ini hanya sekitar 0,1 persen untuk penggunaan masker, dan 99,9 persen memiliki tingkat kesadaran yang tinggi dalam menggunakan masker.
“Diharapkan dengan kerja keras pemerintah dan respons yang baik dari masyarakat dalam memutus mata rantai covid 19 di Kota Ambon, kita semua akan lebih cepat kembali beraktivitas normal” ucapnya.( BN-02)






