Ambon,Bedahnusantara.com:Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 tahun 2021, dan Instruksi Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid 19, Kamis 1 Juli 2021 di tingkat RT dan RW, maka Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kota Ambon melakukan sosialisasi bagi Negeri Hative Besar, kecamatan Teluk Ambon.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kota Ambon Ronald Lekransy, ketika ditemui media menyampaikan bahwa, kegiatan pendampingan sosialisasi yang dilakukan dalam kaitan dengan tugas dan tanggungjawab selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) koordinator untuk Negeri Hative Besar dalam menunjang Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Ambon, tetapi juga membantu pemerintah dalam membangun kekuatan partisipatif semua komponen masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Ambon. mengingat kasus penularan COVID-19 di Kota ini mengalami lonjakan dari hari ke hari, dan ini akibat dari rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Sosialisasi ini dilakukan supaya semua posko atau tim yang dibentuk pada semua tingkatan ini, memiliki konsep dan pemahaman yang sama terkait instruksi walikota Ambon sehingga nantinya tidak ada kekeliruan dalam penerapannya di lapangan,” katanya.
Diharapkan, semua yang terlibat akan memahami empat fungsi Posko atau Tim PPKM Mikro penanganan Covid 19 diantaranya, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung yang mencakup pelaksanaan terkait supervisi dan pelaporan.
“Aspek informasi data dan pelaporan secara berkala ini menurutnya akan sangat diharapkan guna membantu Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Ambon bisa melakukan langkah – langkah teknis penanganan, termasuk kajian analisis yang dibuat untuk mengetahui tingkat kerentanan dampak Covid 19 di Kota ini,” ujarnya.
Ronald juga mengingatkan, para peserta yang hadir saat ini dalam tim perlu menjadi model terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari – hari.
“Hal itu di mulai dari diri sendiri dan keluarga, sehingga itu akan berdampak bagi lingkungan dan relasi sosial yang terbangun,” paparnya.
Dia juga menambahkan supaya dalam melakukan penegakan jangan dengan emosional, karena sesungguhnya mereka adalah keluarga sendiri yang perlu diingatkan dengan lemah lembut dan rasa hormat, supaya semua pesan yang disampaikan bisa di terima baik oleh masyarakat.
“Semua perangkat diingatkan supaya dapat mendalami instruksi Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2021,” akuinya.
Ditempat yang sama Pejabat kepala Desa Hative Besar Hasan Ulath menyampaikan, ungkapan terima kasih kepada semua peserta yang hadir dan terlibat aktif dalam pertemuan ini, semoga ini bisa memberikan pengetahuan dan menguatkan komitmen bersama dalam menyelesaikan persolan pemutusan mata rantai Covid-19 di Kota Ambon, yang di mulai dari lingkungan kami di Negeri Hative Besar.
“Kami berterima kasih juga atas kehadiran Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kota Ambon yang boleh hadir sesuai hasil koordinasi bersama, dan relasi ini akan terus kami bangun untuk membangun Ambon lebih baik dan bebas Covid-19,” katanya.( BN-02)






