Ambon, BedahNusantara.Com: Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandung sendiri sampai sekarang tak kunjung dipanggil oleh pihak penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.
Kepada BedahNusantara.Com Senin, (07/07/2023) di Ambon, salah satu keluarga korban, Ny. Frida Lekatompessy mengatakan, pihak keluarga telah melapor ke pihak Reskrimum Polda Maluku sejak tanggal 10 Juli 2023 dan telah diambil keterangan, bahkan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya bersama saudara saya telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrimum. Bahkan saya sendiri sudah dua kali dimintai kererangan yakni tanggal 10 dan 12 Juli 2023, saat itu juga telah dilakukan fisum terhadap korban” ungkap Lekatompessy.
Sementara itu korban yakni keponakan perempuan mereka yang masih duduk di bangku kelas satu SMA, saat ini masih menjalani pemulihan phisikologis dan traumatik di PPA Polda Maluku.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sampai sekarang tersangka pelaku pelecehan yang juga ayah kandung korban, tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Maluku, ” sesal Lekatompessy.
Menurutnya, pihak keluarga telah beberapa kali mengkonfirmasi kepada penyidik pembantu Reskrimsus Polda Maluku atas nama Bripka Herman.
Namun menurut penjelasan yang disampaikan Bripka Herman, sambungnya, pihak keluarga disuruh menunggu saja sampai nanti ada informasi lanjutan.
“Penjelasan dari penyidik membuat kami bertanya-tanya sebenarnya ada apa sampai tersangka blum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan terlebih lagi tersangka sudah harus ditahan. Saat ini tersangka kerjanya cuma mabuk-mabukan dan masih ada di amahei,” tegasnya.
Untuk itu keluarga korban meminta kepada Reskrimum Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa tersangka agar kasus ini bisa terbuka dan mnedapat kejelasannya.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi oleh media ini salah satu penyidik Reskrimsus yang namanya enggan disebut, mengatkan kalau Penyidik Bripka Herman saat ini telah dipindahkan dari Reskrimum dan menjalani pembinaan indisipliner.
Sedangkan berkas pemeriksaannya baru saja diaerahkan ke penyidik lain dan sudah mulai ditindaklanjuti.
“Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti, secepatnya apalagi kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur. Jadi kami yakinkan secepatnya tersangka akan dipanggil,” tegas sumber dari Reskrimum Polda Maluku.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah tante dari korban yang beralamatkan di Ambon mengunjungi keluarga korban di Kecamatan Amahai, Desa Waitetes. Sesampainya di rumah korban tantenya mencurigai kondisi korban yang biasanya anak periang dan suka bercanda tetapi korban saat itu terlihat murung dan sering menangis sendiri.
Atas kecurigaan tersebut, tante korban coba menanyakan kepada korban perihal yang terjadi hanya berdua. Akhirnya korban berani menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya oleh perbuatan maksiat ayah kandungnya sendiri.
“Dia ceritakan kalau kejadian pelecehan sudah berlangsung lama, apalagi saat ayahnya pulang dalam keadaan mabuk, oasti dia dipaksa untuk melayani hawa nafsu ayahnya seperti hubungan suami istri,” tutur Lekatompessy mengulangi cerita yang disampaikan korban kepada dirinya.
Setelah mendengar cerita tersebut, tante korban bersama ibu kandungnya membawa korban ke ambon dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku
Masohi Kilo 8, Desa Waitetes, Kecamatan Amahai tgl 08 juni 2023
Alasan penyidik belum dipanggil, sabar saja jangan tanya” nanti adakan penangkapan ( BN Patrick )






