Editor: Norina Rehatta
Maluku, BedahNusantara.com: Dalam rangka menyesaikan potensi konflik horizontal yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait dengan persoalan batas-batas wilayah petuanan Negeri Adat, Pejabat (Pj) Bupati SBB, Andi Chandra As’aduddin harus membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemetaan dan Penyelesaian Sengketa Wilayah Petuanan Negeri-negeri Adat yang ada di Bumi yang bertajuk Saka Mese Nusa.
![]() |
| Gambar : Anggota DPRD Maluku, Samson.R.Atapary |
“Perda ini-lah yang menjadi acuan untuk bagaimana Pj Bupati SBB menyusun tahapan-tahapan dan penyelesaian konflik yang muncul karena masalah tanah, yang bisa merembes pada terjadinya konflik antara Negeri di SBB,” demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson.R.Atapary, Kamis (15/09/2022) di Ambon.
Atapary menegaskan, sesuai perintah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, salah satu cara memperkuat Negeri Adat yaitu memberikan dasar hukum terhadap Negeri Adat.
Menurutnya, jika Negeri Adat yang punya Dusun-dusun yang banyak, mereka tidak akan keberatan untuk Dusun yang sudah memenuhi syarat untuk naikan status menjadi Desa Administrasi kecuali sudah ada aturan hukum Wilayah Petuanan Negeri.
“Kalau sudah jelas, saya yakin Negeri Adat atau Negeri Induk tidak akan lepas dari Dusun mereka menjadi Desa Administrasi,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku itu.
Atapary yang juga mantan pengacara menjelaskan, Karena dengan Dasar Hukum tersebut Negeri Induk dan Dusun yang menjadi Desa Administrasi dapat mengatur tata kelola dan pemanfatan wilayah petuanan mereka yang akan dijadikan wilayah Administrasi dari dusun yang akan menjadi Desa Administrasi.
Prinsip ini jika dilakukan maka hubungan Adat antara Negeri Induk dan Dusun yg telah menjadi Desa Administrasi akan tetap dibangun dengan baik. sehingga hubungan kebersamaan dan kekeluargaan tetap terjalin, walaupun masing-masing memiliki kewenangan untuk mengurus Pembangunan dan Pemerintahan.
Jika ini dilakukan, tambahnya, maka tidak akan terjadi polimik yang muncul sekarang ini antara Pj Bupati dan lembaga-lembaga Adat yang ada di SBB.
Menurutnya, masalah ini sudah disampaikan sekilas kepada Pj Bupati pada tanggal 17 Agustus 2022 saat diundang menghadiri upaca di Pandopo SBB.
“Saya sudah sampaikan untuk Pj Bupati, tapi memang mungkin belum paham. Jadi konsep ini belum terima secara maksimal,” ujarnya.
Pada Prinsifnya menurut Anak Adat Saka Mese Nusa itu, kita dari Dapil V SBB memberikan pemikiran yang konstruktif untuk bagaimana kita secara bersama-sama mendorong pembangunan di SBB itu bagana terutama untuk menyelesaikan masalah-masalah-persoalan sebelumnya Negeri Adat yang dari zaman Bupati ini tidak menjadi kebijakan serius untuk coba di selesaikan, tutup Atapary. (BN-05)
