Arahan Gubernur Tidak Dipatuhi, RS Latumeten Tagih Biaya RDT, Dan Menolak Dikonfirmasi Oleh Media

Ambon, Bedahnusantara.com: Arahan Gubernur Maluku serta Tim Gustu Covid-19 Maluku untuk tidak dilakukannya pemungutan biaya apapun kepada para pasien yang ingin melaksanakan Rapid Test, ternyata tidak diindahkan dan tidak dipatuhi oleh RS Dr Latumeten Ambon yang tetap memungut biaya Rapid tes terhadap Pasien BPJS Kesehatan.

Rapid%2BRST
Arahan Gubernur Tidak Dipatuhi, RS Latumeten Tagih Biaya RDT,
Dan Menolak Dikonfirmasi Oleh Media



Entah lupa atau sengaja tidak patuhi arahan Gubernur dan tim Gustu pelayanan terhadap pasien tetap dipungut.

Malahan pasien sempat diancam kalau tidak melakukan Rapid Tes maka bakal dikeluarkan dari RS tersebut.

Kepada wartawan Jumat (29/5/2020) keluarga pasien WP (79) Tahun, mengungkapkan bahwa mereka sangat kecewa dengan pungutan RPD terhadap pasien sebesar 600 ribu.

Dijelaskan Peristiwa ini berawal dari apa yang dialami orang tuanya yang diantarkan keluarganya untuk menjalani perawatan pada Rumah Sakit Tentara RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon, pada Kamis 28 Mei 2020.

Pasien masuk dengan kondisi (keluhan) sakit pada bagian dada yang mengalami pembengkakan, korban WP sendiri berdasarkan penjelasan keluarga memiliki riwayat sakit Hipertensi (darah tinggi), Diabetes (gula darah), dan jantung.

Oleh medis yang menangani menyatakan bahwa tidak ada indikasi korban WP mengidap Covid-19, sehingga kemudian diantarkan ke ruangan perawatan (Bangsal kelas II). Sebab korban WP masuk dengan menggunakan Jaminan BPJS Kesehatan.

Setelah diperiksa dokter memaksakan agar korban WP harus segera di lakukan Rapid Test, guna mendeteksi terkait Covid-19 pada pasien (Korban WP).

” katong lalu disuruh untuk lakukan Rapid Test kepada mama, akan tetapi pas kami pergi kepada pihak administrasi, kami diwajibkan membayar sebesar Rp.600 Ribu Rupiah, ” ujarnya

Bahkan, tambahnya, jika kami tidak mau di Rapid Test dan bayar maka kami akan paksa untuk dipulangkan sebab pihak medis dan Rumah Sakit Tentara RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon, tidak mau bertanggung jawab.

Sementara sebelumnya tim Gustu maupun Gubernur pernah mengeluarkan statemen agar untuk TPF kepada pasien apalagi pasien BPJS tidak ada pungutan.

Murad Ismail juga pernah mengatakan Kalau pasien dipungut RPD maka akan lebih membebankan pasien tersebut.

Gubernur pernah menekankan untuk itu bagi pasien yang berobat digratiskan dan pembayaran RPD dikenakan bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan dinas.

Pihak Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon,  yang didatangi oleh pihak Media Online Bedahnusantara.com, kemudian dimintai penjelasannya terkait persoalan ini malah menolak dikonfirmasi.

Kepala RS Dr Latumeten Ambon bahkan melalui bagien piket hari ini, menyatakan bahwa pihak Rumah Sakit dalam hal ini Kepala RS RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon menolak memberikan keterangan.

” Pimpinan kami menolak memberikan keterangan, pimpinan menolak dengan alasan harus dibuat janji terlebih dahulu,” Ungkap tenaga medis yang berpiket.(BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan