DPRD Maluku Larang Titipan Siswa di Sekolah Unggulan

ad3fb132 59a9 41d9 b80b 8860f29f7a89

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi IV DPRD Maluku menegaskan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon harus berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan siswa. DPRD juga meminta seluruh sekolah mematuhi kuota yang telah ditetapkan agar persoalan kelebihan kapasitas yang selama ini terjadi tidak kembali terulang.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, menyusul dimulainya pendaftaran siswa baru pada sejumlah sekolah unggulan di Kota Ambon, yakni SMA Negeri 1 Ambon, SMA Negeri 2 Ambon, SMA Negeri 11 Ambon, SMA Negeri 13 Ambon, dan SMA Negeri Siwalima.

Menurut Tethool, pendaftaran telah dibuka sejak 11 Juni dan akan berlangsung hingga 13 Juni 2026. Sementara hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026. Karena itu, seluruh tahapan penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Hari ini sudah mulai dibuka pendaftaran pada sekolah-sekolah tersebut sampai tanggal 13 Juni dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 23 Juni,” kata Tethool kepada wartawan di DPRD Maluku, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Maluku tidak ingin lagi melihat adanya intervensi yang berujung pada penambahan jumlah siswa di luar kapasitas sekolah. Menurutnya, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan menerima siswa melebihi kuota justru menimbulkan berbagai persoalan dalam proses belajar mengajar.

Tethool mengungkapkan, pada tahun 2024 dan 2025 sejumlah sekolah unggulan di Ambon terpaksa menerima siswa di luar kapasitas yang tersedia karena adanya berbagai desakan. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada keterbatasan ruang kelas, meningkatnya jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, hingga menurunnya efektivitas proses pembelajaran.

“Pada tahun 2024 dan 2025 ketika anak-anak dipaksakan masuk ke sekolah-sekolah tersebut, pada akhirnya menjadi masalah di kemudian hari. Karena itu Komisi IV mengambil langkah untuk tidak lagi memaksakan SMA 1, SMA 2, SMA 11 dan SMA 13 menerima siswa melampaui batas yang ditentukan,” tegasnya.

Menurut Tethool, kuota penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan pemerintah sudah melalui perhitungan matang berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, jumlah ruang kelas, serta tenaga pendidik yang ada di masing-masing sekolah.

Ia menjelaskan, SMA Negeri 1 Ambon dan SMA Negeri 2 Ambon masing-masing memiliki delapan rombongan belajar dengan total kuota sebanyak 224 siswa. Sedangkan SMA Negeri 11 Ambon dan SMA Negeri 13 Ambon memiliki sembilan rombongan belajar dengan kuota sebanyak 324 siswa.

Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati ketentuan tersebut dan tidak memaksakan sekolah untuk menerima siswa di luar batas yang telah ditentukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar dapat berjalan secara optimal.

Lebih lanjut, Tethool mengingatkan para orang tua dan calon siswa agar tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah unggulan. Menurutnya, masih banyak sekolah lain yang memiliki kualitas pendidikan yang baik dan dapat menjadi alternatif bagi siswa yang belum berhasil lolos seleksi.

Ia menyebutkan sejumlah sekolah swasta maupun sekolah negeri lainnya yang dapat menjadi pilihan, seperti SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, serta sekolah-sekolah lain yang tersebar di Kota Ambon.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa masa depan anak hanya ditentukan oleh sekolah tertentu. Semua sekolah memiliki peluang yang sama untuk mencetak siswa berprestasi jika didukung oleh lingkungan belajar yang baik dan kemauan siswa untuk berkembang,” ujarnya.

Terkait mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini, Tethool menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui beberapa jalur, yakni jalur afirmasi, domisili, mutasi, dan jalur prestasi. Seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dengan sistem perangkingan sesuai kuota yang tersedia.

Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk menjamin proses penerimaan siswa berlangsung lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik.

“Yang diterima adalah mereka yang berada pada peringkat terbaik sesuai kuota. Karena itu seharusnya tidak ada lagi siswa titipan pada sekolah-sekolah tersebut,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Maluku, lanjut Tethool, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan, intervensi, maupun praktik-praktik yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah, pihak sekolah, orang tua maupun masyarakat, dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan dan akuntabel demi meningkatkan mutu pendidikan di Maluku. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan