
AMBON,Bedahnusantara.com – Anggota Komisi II DPRD Maluku mendesak pemerintah pusat dan aparat keamanan untuk menghentikan segala bentuk klaim sepihak atas lahan adat di kawasan Air Louw, Negeri Nusaniwe, Kota Ambon.
Pernyataan tegas ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, yang mengecam keras tindakan pengambilan lahan oleh TNI Angkatan Udara dan Balai Kehutanan tanpa kejelasan hukum dan proses yang partisipatif.
Kepada wartaan, Senin (23/6), di gedung DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Sahertian menilai, tindakan pemasangan patok oleh TNI AU sejak 11 Juni 2025 lalu, telah mencederai hak-hak masyarakat adat.
Politisi PKB ini menegaskan, negara tidak boleh semena-mena terhadap wilayah adat yang masih memiliki struktur dan otoritas hukum adat yang sah.
“Masyarakat berhak tahu dasar hukumnya. Kalau tidak jelas, itu menimbulkan keresahan,” tegas Sahertian.
Sikap protes ini, mencuat setelah warga Negeri Nusaniwe menemukan sejumlah patok tanah yang diduga dipasang tanpa adanya sosialisasi.
Merasa hak mereka dilangkahi, warga kemudian mencabut patok-patok tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta dukungan penuh dari DPRD Maluku.
Dalam pertemuan dengan masyarakat, Sahertian mengingatkan, bahwa urusan tanah adat merupakan bagian dari struktur pemerintahan adat, bukan sekadar urusan administrasi negara.
“Negara tidak bisa mengambil alih tanah adat tanpa mengakui keberadaan dan kewenangan hukum adat. Itu melanggar konstitusi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan kawasan Air Louw sebagai hutan lindung sejak 2024. Menurutnya, keputusan itu bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kalau statusnya hutan adat, lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai hutan lindung tanpa proses yang partisipatif, itu cacat hukum. Regulasi di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” sesalnya.
Ia juga memastikan, DPRD Maluku berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Warga juga diimbau untuk terus menjaga ketertiban dan menyuarakan aspirasi melalui jalur konstitusional.





