Ahli Tata Kelola Ungkap Peran Kepala Daerah di Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi

477f831d b167 4c5a a013 036451f0fcb7

Editor: Redaksi

Saumlaki, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE), Selasa (7/4/2026). Kehadiran ahli dinilai semakin memperjelas pembuktian dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Dr. Frans Dione, M.Si, seorang akademisi di bidang tata kelola pemerintahan. Di hadapan Majelis Hakim, ia memaparkan secara komprehensif mengenai posisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), dalam sistem tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, BUMD berbentuk Perseroda tidak dapat dipisahkan dari pemerintah daerah karena sumber permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam struktur tersebut, pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang saham yang secara representatif dipegang oleh kepala daerah, dalam hal ini bupati.

Ahli menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham mencakup pengambilan keputusan strategis, termasuk terkait penyertaan modal dan pengelolaannya. Oleh karena itu, tanggung jawab atas kebijakan tersebut juga melekat pada kepala daerah.

Lebih lanjut, dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, ahli menjelaskan bahwa apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukan, tanpa evaluasi, analisis investasi, maupun rencana bisnis yang memadai hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pengelola operasional.

“Pihak pemberi modal dan pemegang saham juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya, merujuk pada peran pemerintah daerah yang diwakili kepala daerah sebagai pemegang saham dalam Perseroda.

Ia juga menambahkan bahwa dalam struktur BUMD, kepemilikan saham yang sebagian besar atau seluruhnya berada di tangan pemerintah daerah membuat keterlibatan kepala daerah menjadi konsekuensi langsung dalam setiap kebijakan perusahaan.

Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan