Ambon, Bedahnusantara.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan menginstruksikan seluruh lurah, raja negeri, serta camat agar turun langsung ke lapangan menghimpun aspirasi rakyat. Instruksi ini disampaikan dalam agenda pembinaan pemerintahan di tingkat kelurahan dan negeri, Jumat (3/10/2025).
Dalam arahannya, Pemerintah Kota menekankan bahwa setiap lurah dan raja negeri (raja kadesh) wajib menjadwalkan waktu khusus di luar kegiatan rutin hari Jumat untuk berkunjung ke desa, negeri, dan kelurahan. Tujuannya adalah berdialog langsung dengan masyarakat, mendengar keluhan, serta menyelesaikan persoalan yang bisa ditangani di tingkat wilayah masing-masing.
“Jangan lagi masyarakat datang jauh-jauh ke kantor pemerintah kota. Itu butuh biaya dan waktu. Kalau masalah itu bisa diselesaikan oleh lurah atau raja kadesh di tingkat wilayah, maka harus dituntaskan langsung di sana. Kalau memang ada hal yang tidak bisa ditangani, baru dilaporkan ke tingkat kota untuk mendapat arahan teknis,” tegas Wali Kota.
Kabag Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa arahan Wali Kota ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat. Para camat juga diminta untuk mengagendakan kunjungan secara rutin ke wilayahnya masing-masing, agar bisa memastikan instruksi tersebut benar-benar dijalankan.
“Schedule khusus ini memang di luar kegiatan wajar. Kalau kegiatan rutin, setiap hari Jumat jalan terus. Tetapi untuk lurah dan raja negeri, harus ada tambahan waktu khusus untuk keluar dan bicara langsung dengan rakyat. Camat juga wajib memastikan hal ini dijalankan,” ujar Lewenussa.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah Kota juga menyiapkan langkah pembinaan sekaligus sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan instruksi ini. Untuk raja negeri dan raja kadesh, dana ADD (Alokasi Dana Desa) sementara akan ditahan sampai kegiatan tersebut benar-benar berjalan. Sedangkan untuk lurah, Pemkot akan memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak dilakukan, tentu ada konsekuensi. ADD bisa ditahan sementara sampai mereka laksanakan kewajiban. Untuk lurah, akan ada pembinaan. Intinya, semua wajib turun ke lapangan, dengar rakyat, dan jawab aspirasi masyarakat,” tegas Lewenussa.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Ambon berharap aspirasi warga dapat segera ditangani tanpa menunggu lama, serta tercipta hubungan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif di tingkat desa, negeri, dan kelurahan. (BN Grace)





