![]() |
| Hakim Fatsey |
Namrole, Bedah Nusantara.com: Pasca penetapan nomor urut bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan, sudah menjadi kewajiban bagi para Calon kandidat pemimpin daerah, untuk sesegera mungkin menyelesaikan berbagai hal terkait administrasi yang diisyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun apa yang menjadi aturan tersebut masih juga belum dipenuhi oleh Calon Pemimpin Daerah pada Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yakni Kandidat Nomor urut satu,Calon Bupati atas nama Hakim Fatsey.
Hingga, Senin (14/9) Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1 atas nama Hakim Fatsey belum juga menyodorkan Surat Pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.
Berbeda dengan pasangan bernomor Urut 2, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) yang telah lebih dahulu menyampaikan surat serupa ke KPU sejak Senin (14/9) siang dan diantarkan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse.
Hal itu diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9).Terkait itu, Hakim diberikan kesempatan hingga tanggal 24 Oktober 2015 nanti.
“Pak Tagop dan Pak Buce sudah sampaikan. Tinggal Pak Hakim saja yang belum sehingga tadi kami sudah sampaikan kepada tim untuk menyampaikan kepada beliau untuk bisa dipercepat sebelum tanggal 24 Oktober 2015,” kata Sabi.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bursel, Solaiman Loilatu menjelaskan bahwa Surat Pemberhentian Tagop yang diterimanya bernomor 880/2856/Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas nama Tagop Sudarsono, SH, MT yang ditanda tangani oleh Gubernur Malukum Said Assagaff.
Sedangkan, Surat Pemberhentian Ayub diterima pihaknya dengan Nomor 884/26/Skep/2015 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas nama Ayub Seleky, SH.,MH yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
“Untuk Pak Tagop, surat pemberhentiannya itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Maluku sejak Tanggal 1 Juli 2015 sesuai surat yang kami terima hari ini. Dimana, Pak Tagop diberhentikan dari PNS dengan Golongan 4B. Sedangkan, Surat Pemberhentian Pak Buce telah ditanda tangani oleh Pak Bupati Bursel sejak tanggal 1 April 2015 dan diberhentikan dengan Golongan 3D,” kata Loilatu. (BN-07)





