Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus yang merugikan Negara sebesar 3,6 Milyar ini telah mencapai tahapan pemeriksaan saksi guna menemukan fakta-fakta yang akurat dan terpercaya dalam proses persidangan.
Selain merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar, kasus korupsi yang melibatkan para terdakwa Lucia Izack (mantan kadis), Mauridsz Tabalessy (PPK), dan juga Ricky Syauta (Manager SPBU) tersebut, kini menimbulkan masalah baru.
Bagaimana tidak, diduga memiliki kaitan dalam hubungan emosional dan hutang budi dengan terdakwa Lucia Izack, sejumlah pegawai baik tenaga kontrak, ASN, Kepala Seksi, dan Kasubag, pada Dinas DLHP Kota Ambon. Memilih untuk mengabaikan tugas pokok dan fungsi mereka di kantor guna menghadiri jalannya persidangan di gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.
Berdasarkan hasil Investigasi media Bedahnusantara.com, terungkap fakta bahwa sejak dimulainya tahapan persidangan kasus ini pada Bulan Oktober 2021 yang lalu hingga bulan Desember 2021 ini. Selama itu pula para pegawai Dinas DLHP Kota Ambon yang diduga menjadi pendukung para terdakwa tidak pernah absen dari menghadiri proses persidangan.
Bahkan sejumlah pihak menyesalkan sikap para Pegawai Dinas DLHP Kota Ambon (Tenaga Kontrak, ASN, Kepala Seksi dan Kasubag) yang mengabaikan tugas pokok mereka demi menghadiri persidangan yang sebenarnya tidak memberikan asas manfaat apapun pada Dinas DLHP dan Juga Warga Kota Ambon.
” Kami sungguh menyesalkan sikap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab yang ditunjukan oleh para pegawai Dinas DLHP Kota Ambon yang diduga pro kepada para terdakwa, yang rela dan tulus meninggalkan tugas Negara demi menghadiri persidangan kasus Korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa,” Demikian diungkapkan oleh Ketua Bidang Pengamanan Aset Negara DPD KNPI Provinsi Maluku, Steve Palyama kepada media ini.
Palyama, yang juga selaku Koordinator Daerah (Korda) DPD KNPI Kota Ambon ini menjelaskan; apa yang dilakukan oleh para pegawai Dinas DLHP Kota Ambon, bukan merupakan rahasia umum dan sudah beberapa kali pihaknya melaporkan hal tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Kota Ambon, akan tetapi sampai dengan hari ini, persoalan tersebut tidak pernah digubris oleh pihak BKD.
” Kami bahkan sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini kepada pihak BKD kota Ambon, bahkan kami juga memintakan ada tindakan tegas dan sanksi tegas kepada para pegawai pembangkang ini, akan tetapi lagi-lagi hal itu tidak pernah direspini oleh kepala BKD Kota Ambon,” Jelas Palyama.
Ditambahkannya, sikap dari para pegawai Dinas DLHP Kota Ambon, yang rela meninggalkan tugas Negara demi menonton jalannya persidangan perlu menjadi catatan tersendiri, kepada semua pihak termasuk Sekot Ambon dan Kepala BKD. Sebab jangan sampai ” disinyalir”, para pegawai ini juga turut menikmati hasil korupsi dari para terdakwa.
” Hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian tersendiri, bagi Pa Agus Ririmase selaku Sekot Ambon dan Benny Selano selaku Kepala BKD Kota Ambon. Mengapa? Jangan sampai “dugaan kami”, para pegawai yang rela meninggalkan tugas negara dan memilih menonton jalannya persidangan, adalah para pihak yang juga turut menikmati hasil korupsi dari para terdakwa, yang saat ini sedang duduk dikursi pesakitan,” Terangnya.
Kami berharap lanjutnya, Sekot Ambon dapat menegur Kepala BKD Kota Ambon terkait persolan ini dan memberi sangksi tegas juga kepada para pegawai yang diketahui melalaikan tugasnya demi menyaksikan jalannya sidang korupsi Dinas DLHP Kota Ambon.
” Pa Sekot Ambon perlu menegur kepala BKD Kota Ambon untuk masalah ini, dan memberi sanksi tegas kepada para pegawai tersebut, baik pemutusan kontrak kerja, penurunan pangkat atau mutasi jabatan, sebab hal-hal ini sungguh sangat merugikan banyak pihak. Baik warga Kota maupun Pemerintah Kota Ambon,” Tegas Palyama. (BN-08)





