Wattimena Mendukung Penandatanganan MoU Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Penandatanganan MoU Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan. Sidang terpadu ini merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Ambon dalam rangka memberikan kejelasan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat di wilayah Kota Ambon.

IMG 20250804 WA0002 scaled

“Pelayanan dengan sistem jemput bola ini memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang jauh dari pusat kota, karena wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon mencakup wilayah seluruh kecamatan di Kota Ambon dan sebagian kecamatan di Maluku Tengah,” ungkap Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat di wawancarai usai Apel di Kantor Balaikota, Senin (4/8/25).

 

Wattimena mengatakan, Luasnya wilayah dan struktur kepulauan memberikan dampak pada perkawinan yang dilakukan di wilayah tersebut. Tercatat ada lebih dari 500 pasangan yang telah dilakukan istbat nikah sampai dengan tahun 2022 lalu. Hal ini merupakan bukti bahwa masih banyak pernikahan di bawah tangan yang terjadi di wilayah Kota Ambon.

 

“Program kerja sama ini diharap dapat menyelesaikan seluruh permasalahan nikah di-bawah tangan di wilayah Ambon mengingat program ini sudah di rancang sejak saya menjabat sebagai Pj. walikota Ambon beberapa waktu lalu oleh karena itu saya terus mengawal program ini. Karena setiap diadakan sidang di luar gedung dan sidang terpadu, animo masyarakat sangat tinggi,” imbuhnya.

 

Lanjutnya, Namun begitu jumlah dari sidang yang dilakukan mengalami penurunan di tiap tahunnya. Hal ini menandakan telah berkurangnya jumlah masyarakat yang belum mengurus status perkawinan maupun status kependudukannya.

 

“Nota Kesepahaman ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan hadirnya Kemenag dalam perjanjian ini, masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan hak mereka seperti akta nikah dan buku nikah sebagai hasil dari pengesahan pernikahan yang di istbatkan oleh Pengadilan Agama Ambon. Program ini juga akn berlaku untuk umat Kristiani di mana pemerintah Kota Ambon akn membuatkan program nikah massal untuk membantu masyarakat yang kesusahan,” tuturnya.

 

Wattimena juga menambahkan bahwa ketika beliau mendengar akan diadakannya perjanjian ini, beliau langsung menyetujui dan meminta untuk disegerakan.

 

“Kemudahan pelayanan untuk hak-hak masyarakat Kota Ambon merupakan prioritas. Dengan adanya MoU kesepahaman ini, ketiga instansi berharap akan meningkatkan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah Kota Ambon,” tutupnya (BN-Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan