Wattimena Ajak Warga Ubah Pola Pikir dalam Peringatan HPSN di Negeri Rutong

IMG 20260228 WA0022 scaled

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengajak seluruh masyarakat untuk mulai mengubah pola pikir terhadap persoalan kebersihan, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan di Negeri Rutong, Sabtu (28/2/2026).

Dalam arahannya, Wattimena menegaskan bahwa budaya hidup bersih harus menjadi bagian dari kesadaran masyarakat, terutama karena sebagian besar warga Kota Ambon merupakan masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal seperti kalesang.

Menurutnya, kebersihan tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari rumah dan lingkungan pribadi.

Ia mengingatkan bahwa tanpa perubahan sikap dari diri sendiri, persoalan sampah akan terus menjadi masalah yang berulang dan tidak pernah selesai.

“Kita harus mulai dari diri sendiri. Kalau tidak, kita hanya saling menyalahkan, sementara sampah tetap menjadi persoalan di kota ini,” tegasnya.

Wattimena juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon saat ini tengah berada dalam tahapan sosialisasi terkait penanganan sampah. Tahap sosialisasi akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan, sebelum memasuki tahap penindakan yang direncanakan dimulai pada Juni 2026.

Dalam tahap penindakan nanti, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Ia menegaskan akan segera menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan sanksi tersebut.

Namun demikian, ia menekankan bahwa masyarakat sebenarnya dapat dengan mudah menghindari denda tersebut, yakni dengan membuang sampah pada tempatnya.

Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, pemerintah juga akan melibatkan partisipasi masyarakat. Warga yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan berpotensi mendapatkan insentif sebesar Rp500 ribu dari denda yang dikenakan.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar ada efek jera sekaligus membangun kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, sejalan dengan gerakan nasional menuju lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Wattimena juga memperkenalkan gerakan perubahan yang telah diterapkan di Kota Ambon, yakni: Gerakan Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman.

Gerakan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kota yang lebih sehat dan layak huni bagi seluruh masyarakat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan