Warkey layangkan Somasi ke Pemda MBD terkait pelaksanaan proyek air baku di Pulau Marsela

MBD, Bedahnusantara.com: Pihak pemilik lahan pada kawasan riperanme wewemna gunung Lerai Desa Lawawang kec Pulau Marsela, Aspenas Warkely Mengambil langkah hukum secara tegas guna mendapatkan asas keadilan atas hak miliknya.

InShot 20210906 221833904
Warkey layangkan Somasi ke Pemda MBD terkait pelaksanaan proyek air baku  di Pulau Marsela


 Hal tersebut diambil yang bersangkutan, dimana lahan tersebut merupakan saru-satunya titik sumber air baku di pulau marsela.


Melalui Kuasa Hukum –nya pada Kantor Hukum M2M & Panters, Warkely melayangkan Somasi 

atau teguran hukum kepada Bupati Maluku Barat Daya dan Kepala Dinas PUPR MDB terkait pelaksanaan proyek air baku pada kawasan rawan air Pulau Marsela. 


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, dalam pelaksanaan proyek dimaksud yang merupakan bantuan pemerintah pusat dan disalurkan melalui pos anggaran Dana alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2021 dengan nilai hampir 13 milyar rupiah.


 Kami menengarai bahwa Pemda MBD telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Terkait persoalan ini, dengan melakukan tindakan penyerobotan Tanah milik Saudara Aspenas Warkely.


Demikian dijelaskan Cornelis Kainama,SH salah satu team kuasa hukum dari Aspenas Warkey.


Menurut Kainama sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, pihak ” Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terindikasi berupa melakukan penyerobotan tanah milik Aspenas Warkey,” Ungkapnya.

 

Lebih lanjut disampaikan Kainama, sesuai dengan kontrak kerja antara Pemda MBD dengan PT. Surya Mas Perkasa Sejati selaku Kontraktor Pelaksana, bahwanya lokasi pelaksaan proyek dimaksud terletak atau berlokasi di Desa Nura bukan pada area lahan milik klien kami.


“Dengan demikian apapun bentuk kegiatan eksploirasi yang dilakukan Pemda MBD dan PT. Surya Mas Perkasa Sejati pada lahan milik klien

kami merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” Terang Kainama.


Selain itu, tambahnya, dalam pelaksanaan proyek air baku pada daerah rawan air di Pulau Marsela, Pemda MBD terkesan serampangan dan mengesampingkan aturan main khususnya dalam pengadaan lahan khususnya untuk lokasi pengeboran air, pembangunan bak penampung dan lain sebagainya.


” Karena dalam hal ini terlihat bahwa Pemda MBD tidak melaksanakannya sesuai Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Peraturan 

Pemerintah No 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan tanah bagi kepentingan umum” Paparnya.


Ditegaskan oleh Kainama, bahwa klien kami pada prinsipnya sangat mendukung hadirnya proyek air 

baku di pulau marsela, akan tetapi pada sisi lain Pemda MBD juga harus menghargai hak-hak klien kami dan jangan dengan alasan ” Demi Kepentingan Umum” sehingga mengesampingakan kewajiban hukum dari Pemda MBD, demikian tandasnya. 


Kainama berharap adanya itekad baik dari Pemda MBD setelah menerima Somasi mereka untuk 

dapat bertemu dengan pihaknya guna penyelesaian permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Pemda MBD sehingga proyek air baku pada kawaan rawan air Pulau Marsela dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.(BN-03)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan