Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan sebelum masa libur hari raya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jacob Silanno, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Silanno menjelaskan, pembayaran THR dilakukan lebih awal sesuai arahan Bodewin Wattimena selaku Wali Kota Ambon, agar seluruh pegawai dapat menerima haknya sebelum memasuki masa libur. Dengan demikian, para ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, THR pegawai harus dibayarkan sebelum libur hari Sabtu. Jadi kita upayakan agar seluruh proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu sehingga pegawai bisa menerima haknya sebelum memasuki masa libur,” ujar Silanno.
Ia mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Ambon untuk pembayaran THR kepada ASN diperkirakan mencapai Rp32 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh pegawai yang berhak menerima, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maupun pegawai lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Silanno menjelaskan bahwa proses pembayaran THR dilakukan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Pemerintah Kota Ambon juga menetapkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan proses pembayaran THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pembayaran THR ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP maupun PMK, dan di tingkat daerah juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman teknis pelaksanaannya,” jelas Silanno.
Pemerintah Kota Ambon juga memastikan proses pembayaran dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Silanno berharap dengan dicairkannya THR sebelum masa libur, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memastikan seluruh hak pegawai dapat dipenuhi secara tepat waktu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah. (BN Grace)





