Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan bahwa sengketa lahan yang diadukan keluarga Lontor terkait sebidang tanah di kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Tawiri seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dibawa ke DPRD.
Hal tersebut disampaikan Zeth Pormes saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026), usai rapat dengar pendapat terkait aduan keluarga Lontor.
Menurut Zeth, permasalahan lahan tersebut pada dasarnya telah selesai secara hukum dan administrasi. Ia menjelaskan bahwa lahan yang saat ini digunakan oleh TNI AL telah melalui seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah memiliki sertifikat hak pakai yang sah.
“Permasalahan ini bermula dari aduan keluarga Lontor yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik leluhur mereka. Namun dalam prosesnya, tanah itu sebelumnya dibeli dari keluarga Sultan, kemudian diagunkan ke bank. Karena tidak mampu melunasi, sertifikat ditarik bank dan dibeli oleh pihak Pasieng,” jelas Zeth.
Ia melanjutkan, setelah kawasan tersebut dibangun untuk kepentingan TNI Angkatan Laut, negara melalui TNI AL telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut kepada Pasieng sebagai pemegang sertifikat sah pada saat itu.
“Angkatan Laut membayar tanah tersebut kepada Pasieng. Setelah itu, diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut. Jadi dari sisi tahapan hukum dan administrasi, semuanya sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh BPN,” tegasnya.
Zeth menilai, aduan keluarga Lontor ke DPRD tidak lagi relevan karena objek sengketa telah memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat yang sah. Oleh karena itu, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat tersebut.
“Kalau pihak keluarga Lontor merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, jalurnya jelas, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena yang bisa membatalkan sertifikat hak pakai itu hanya keputusan pengadilan, bukan DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD hanya dapat menangani persoalan yang berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan. Sementara sengketa kepemilikan tanah yang telah memiliki dasar hukum kuat merupakan ranah peradilan.
“Ke depan, kami harap masyarakat memahami batas kewenangan DPRD. Sengketa yang seharusnya diproses di pengadilan, jangan lagi diadukan ke DPRD. Ini penting agar fungsi lembaga tetap berjalan sesuai aturan,” kata Zeth.
Meski demikian, Zeth menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat, maka konsekuensi hukum seperti ganti rugi dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Negara ini negara hukum. Semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Kalau memang ada putusan pengadilan yang berbeda, tentu akan ada mekanisme lanjutan. Tapi selama belum ada putusan, sertifikat Angkatan Laut tetap sah,” pungkasnya. (BN Grace)





