Seluruh Desa dan Kelurahan di Ambon Kini Wajib Miliki Pos Bantuan Hukum

IMG 20251013 WA0033 scaled

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com — Pemerintah Kota Ambon memastikan seluruh desa, negeri, dan kelurahan di wilayahnya kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan penyelesaian hukum di tingkat lokal.

 

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si, mengatakan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah menjadi langkah nyata Pemkot Ambon dalam memperkuat kesadaran hukum dan mendorong penyelesaian masalah secara bijak di masyarakat.

 

“Ada 100 persen, artinya di seluruh desa, negeri, dan kelurahan sudah ada pos bantuan hukum yang dibentuk, dan itu sesuai dengan arahan Pak Presiden. Mudah-mudahan, pos bantuan hukum ini memberikan dampak positif, terutama dalam mengadvokasi masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang bisa ditangani di tingkat desa atau kelurahan,” jelas Lewenussa saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).

 

Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum tidak hanya berfungsi sebagai wadah konsultasi dan advokasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ambon.

 

“Dengan adanya pos ini, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat bisa tetap terjaga, dan tentu akan mendukung progres pembangunan sesuai arah visi misi Bapak Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan Ibu Wakil Wali Kota Syarif Hadler,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Lewenussa berharap pemerintah negeri dan kelurahan dapat memberdayakan secara optimal Pos Bantuan Hukum yang sudah terbentuk, agar tidak hanya sekadar menjadi simbol, tetapi benar-benar berfungsi membantu masyarakat memahami dan menegakkan hukum.

 

“Harapan kami, pemerintah negeri dan kelurahan bisa lebih memberdayakan pos bantuan hukum ini supaya masyarakat semakin sadar hukum dan tidak bertindak main hakim sendiri. Segala persoalan yang bisa diselesaikan berdasarkan kewenangan di tingkat desa, negeri, atau kelurahan sebaiknya diselesaikan melalui pos bantuan hukum tersebut,” tutup Alfian (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan