Ambon,Bedahnusantara.com:selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tutup sementara.
Akui Kepala DPMPTSP Kota Ambon Fernanda Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (25/06/2020).
Sesuai Pasal 13 dan 14 Perwali Nomor 18 2020 tentang PSBB sehingga, pelayanan pada DPMPTSP tutup sementara dari tanggal 24 Juni hingga 6 Juli mendatang.
“Kita telah memberikan informasi kepada pengusaha bahwa selama PSBB, pelayanan
kita tutup sementara,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pelayanan akan dilakukan secara online.
“Kalau ada yang belum ambil ijin kita akan koordinasi via telepon seluler untuk datang mengambil ijin yang telah selesai,” akuinya.
Dia mengakui, semua pegawai melakukan program kerja dari rumah sesuai arahan Pemerintah, karena itu pelayanan sesuai aturan yang ada.
“Apabila pelaku usaha yang ingin melakukan pengurusan ijin, dapat mendatangi Pemkot Ambon pada tanggal 6 Juli mendatang,” katanya.( BN-02)






