Ambon, Bedahnusantara.com: Pihak Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon melakukan tindakan cepat untuk menyikapi persoalan kasus Rapid Test kepada pasien WP (79) Tahun yang dimintai biaya Rp.600 Ribu rupiah.
![]() |
| RS Dr JA Latumeten: Kasus Pasien WP ini Perbuatan Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Kami Sedang Bentuk Team Untuk Menyelidiki |
Setelah sebelumnya dalam pemberitaan yang dipublikasikan oleh Media Online Bedahnusantara.com. akhirnya pihak Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon mengambil sikap terhadap informasi yang diberitakan tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasikan oleh pihak keluarga korban WP, yakni AP yang sebelumnya menghubungi pihak media Online Bedahnusantara.com, pada Jumad (29/05/2020) kemarin.
Diterangkan oleh AP bahwa, pihak Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon telah mendatangi pihak keluarga korban WP dan mengkalrifikasi serta memintakan infromasi terkait peristiwa pungutan biaya Rapid Test yang dialamatkan kepada korban WP.
” Tadi pagi pihak Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon sudah datang menemui katong, dan menyatakan permohonan maafnya juga mengakui bahwa donk juga kaget, kalau ada pungutan untuk Rapid Test, padahal sesuai protap mestinya gratis,” Ungkap AP kepada pihak Media Online Bedahnusantara.com via telephone.
Ditambahkannya, pihak rumah sakit mengakui bahwa Kepala Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon sunguh kaget mendengar informasi tersebut, bahkan pihak rumah sakit juga sempat kaget ketika mengetahui bahwa kasus ini telah sampai pada pihak media dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
” Katanya kepala Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon kaget dengar berita itu, sebab yang antua tahu bahwa Rapid Test itu tidak bayar atau gratis, apalagi mama ini masuk dengan jaminan BPJS, mestinya seng boleh ada pungutan biaya,” Jelas AP.
Lebih jauh diungkapkan AP, Pihak Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon mengakui bahwa apa yang terjadi adalah peristiwa yang dilakukan oleh oknum perawat atau medis dan bukan oleh pihak rumah sakit. Sehingga pihak Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon menyatakan permintaan maaf dan sekaligus berterima kasih atas peristiwa ini, bahkan mereka (RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon) akan membentuk team untuk menyelidiki kasus ini.
” Pihak rumah sakit mengucapkan permintaan maaf dan mengakui bahwa ini perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, dan dong nanti akan bentuk team khusus untuk mencari tahu siapa oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap mama,” Terangnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini orang tuanya (Korban WP) sudah mengalami perawatan yang baik dari Pihak Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon, dan telah mengalami peningkatan kondisi.
” mama sudah semakin baik, para dokter dan perawat juga melayani mama dengan baik, dan mama sekarang dirawat bukan di Bangsal Kelas II tapi di ruang VIP, sebab mama dolo mantan suster di Rumah Sakit RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon,” Kata AP.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Media Online Bedahnusantara.com, yang sudah boleh menolong mereka. serta mereka berharap hal yang menimpa orang tuanya tidak dialami oleh orang lain juga, dan juga pihak rumah sakit dapat melayani para pasien dengan sebaiknya. Sebab dalam kondisi seperti ini semua orang sedang mengalami kesusahan.
” katong keluarga memintakan terimkasih banyak buat Media Bedahnusantara.com yang sudah bantu katong sehingga peristiwa mama ini bisa terjawab dengan baik, dan juga katong berharap dari peristiwa mama ini, seng ada lagi korban yang baru lagi. Sebab dalam kondisi bagini samua orang susah, sehingga tolong jua pihak rumah sakit bisa menolong para pasien dengan hati dan tidak lakukan pemungutan lagi untuk sesuatu yang semestinya gratis,” Tandasnya.
Untuk diketahui seperti pemberitaan sebelumnya bahwa adanya arahan Gubernur Maluku serta Tim Gustu Covid-19 Maluku untuk tidak dilakukannya pemungutan biaya apapun kepada para pasien yang ingin melaksanakan Rapid Test, ternyata tidak diindahkan dan tidak dipatuhi oleh RS Dr Latumeten Ambon yang tetap memungut biaya Rapid tes terhadap Pasien BPJS Kesehatan.
Entah lupa atau sengaja tidak patuhi arahan Gubernur dan tim Gustu pelayanan terhadap pasien tetap dipungut.
Malahan pasien sempat diancam kalau tidak melakukan Rapid Tes maka bakal dikeluarkan dari RS tersebut.
Kepada wartawan Jumat (29/5/2020) keluarga pasien WP (79) Tahun, mengungkapkan bahwa mereka sangat kecewa dengan pungutan RPD terhadap pasien sebesar 600 ribu.
(BN-07)






