Maluku, BedahNusantara.Com – Permasalahan pembongkaran sepihak lapak milik para pedagang cakar bongkar (cabo) yang berlokasi di Mardika oleh oknum perwira (pamen) Polda Maluku bernama Kompol Cam Latarissa, ternyata tidak mendapat perhatian dari aparat Kepolisian setempat.
Oleh karena itu, Ibu Tati yang merupakan koordinator pedagang cabo dilokasi tanah milik Daan Sohilait, bersama kuasa hukumnya Semy Waelaruny beserta para pedagang lainnya, Senin (31/01/2022) mendatangi Kantor DPRD Maluku untuk meminta keadilan dari para wakil rakyat yang lembaga tersebut.
Para pedagang yang berjumlah kurang lebih 15 orang ini, diterima Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, bersama dua anggota Komisi III lainnya, yakni Fauzan Alkatiry dan Anos Yermias.
Usai mendengar penjelasan maupun keluhan yang dialami para pedagang melalui kuasa hukumnya, Rovik berjanji akan melaporkannya ke Ketua DPRD Maluku, untuk ditindaklanjuti.
“Tadi saat pertemuan sudah dijelaskan kuasa hukum dari Ibu Tati dan rekan-rekan pedagang. Hal ini akan dilaporkan ke Ketua DPRD Maluku, guna ditindaklanjuti dengan cara segera melakukan rapat gabungan komisi, agar dapat didisposisi ke komisi terkait untuk mengundang para pihak yang terkait dengan permasalahan ini,” ujar Rovik kepada wartawan, usai pertemuan tersebut.
Menurut politisi muda asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pembongkaran lapak secara sepihak yang dilakukan Kompol Cam Latarissa ini, merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi.
Pasalnya, pembongkaran lapak tersebut, seharusnya dilakukan oleh pihak yang berwenang seperti kepolisian, atau Satpol PP.
“Seharusnya pembongkaran lapak pedagang, dilakukan pihak berwenang seperti kepolisian atau Satpol PP. Tetapi ini dilakukan oleh pihak ketiga. Tentunya ini ada indikasi pelanggaran hukum, dikarenakan melibatkan pihak ketiga,” tandasnya.
Menurut pria yang saat jni menjabat Sekretaris Wilayah (Sekwil) PPP Maluku, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum maupun dari Ibu Tati, sewa lahan untuk pembangunan lapak cabo terbangun atas dasar saling percaya, antara Ibu Tati dengan Oknum Polisi bernama Kompol Can Latarissa.
“Namun kepercayaan tersebut, dikhianati Pak Can,” ujar Rovik mengikuti apa yang disampaikan Ibu Tati dan kuasa hukum saat pertemuan tadi.
Menurutnya, langkah eksekusi atau pembongkaran yang dilakukan secara sepihak ini, merupakan langkah premanisme.
Selain itu, lanjutnya, terkait adanya pemasangan hingga pelepasan police line diarea lapak tersebut, DPRD Maluku akan meminta klarifikasi Polda Maluku, siapa yang memasangnya.
“Kalau yang pasang (police line) Polda Maluku, maka kita akan minta klarifikasinya, kenapa sampai dipasang police line, tiba-tiba tidak ada lagi. Nantinya itu akan dijawab oleh pihak yang pasang,” kata Rovik.
Ia mengatakan, tugas DPRD Maluku hanya bersifat memediasi, dimana lembaga ini tidak mempunyai hak untuk eksekusi.
Akan tetapi, lanjutnya, dari hasil mediasi tersebut, akan dikeluarkan rekomendasi, bukan hanya sebatas di Polda Maluku saja, melainkan bisa sampai ke Mabes Polri.
“Tugas kita (DPRD Maluku) hanya memediasi. Kita tidak punya hak untuk eksekusi. Tetapi bisa membuat sebuah rekomendasi, bukan hanya sampai di Polda, melainkan sampai di Mabes Polri,” pungkasnya. ( BN -04)





