![]() |
| Crisno Rikumahu Ketua DPC PARKINDO Malteng |
Ambon, Bedahnusantara.com: Guru adalah figur yang menjadi tonggak dari masa depan Bangsa Indonesia, sebab melalui gurulah seluruh generasi Bangsa ini dicerdaskan dan dimanusiakan.
Akan tetapi apalah jadinya jika nasib para pendidik Bangsa ini malah terabaikan bahkan hak-hak mereka seolah tidak bisa didapatkan oleh mereka, disebabkan oleh tindakan dan aksi oknum-oknum yang mencoba memperkaya diri sendiri lewat hak para guru ini.
Para guru ini telah enam bulan lebih hak-hak mereka tidak pernah mereka terima, padahal tugas dan tanggung jawab mereka telah mereka jalankan dengan sepenuh hati tanpa mengeluh,demikian penegasan Ketua DPC Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) Kabupaten Maluku Tenggah Crisno Rikumahu kepada Media ini di Ambon.
Menurutnya, sampai hari ini para guru yang berstatus Non sertifikasi belum menerima Hak-hak mereka, padahal sudah lebih dari enam bulan mereka menantikan hak tersebut.
” Keresahan para guru SMA di Maluku bahkan di Sebelas Kabupaten kota, adalah bahwa hak mereka sebagai Guru SMA berstatus Non sertifikasi belum juga mereka terima sejak bulan juli 2017 hingga saat ini” Jelasnya.
Bagi saya, Diknas Pendidikan Provinsi Maluku mesti bertanggung jawab atas hal ini, sebab berdasarkan data yang saya miliki, bahwa sejak para Guru SMA dialihkan penanganannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi seringkali timbul persoalan yang berkaitan dengan hak-hak para guru SMA, termasuk yang Non Sertifikasi.
” Setahu saya selama ini, ketika para Guru SMA ditangani oleh Kabupaten Kota di Maluku, hak-hak para guru diberikan sesuai dengan ketentuan, akan tetapi mengapa setelah ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi malah sering timbul persoalan, seperti hal yang hari ini terjadi yakni selama ditangani Kabupaten Kota, para guru SMA berstatus Non sertifikasi menerima hak mereka periodisasinya adalah tiga bulan sekali atau Triwulan, akan tetapi setelah ditangani oleh Provinsi, mereka menerima hak mereka dengan periodisasi enam bulan sekali” terang Rikumahu.
hal lainnya, tambah Rikumahu, bahwa saya mendapati indikasi bahwa ada unsur kesengajaan dan indikasi buruk lainnya yang coba dimainkan oleh oknum-oknum pejabat di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan sengaja mengubah periodisasi penyaluran hak-hak guru SMA berstatus Non Sertifikasi ini, dari yang semula tiga bulan sekali, kini menjadi enam bulan sekali.
” ini kan menjadi pertanyaan besar adalah apa sebab dan tujuan perubahan ini dilakukan, apakah ini kesengajaan yang dilakukan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, utuk memperkaya diri sendiri lewat bunga pengendapan anggaran para guru SMA ini di Bank?” tanya Rikumahu
Olehnya, saya ingin menegaskan tidak ada pihak lain yang mesti bertanggung jawab selain dinas pendidikan Provinsi Maluku, dan sesegera mungkin hak-hak para guru SMA Non sertifikasi ini harus dibayarkan, karena hal itu adalah hak mereka, dan jangan dipergunakan oleh oknum pejabat di Diknas untuk memperkaya diri sendiri. Tutupnya (BN-08)






