Raja Hative Kecil Disorot, Diduga Abaikan Hukum dalam Sengketa Dati Batu-Batu

557e8c87 1722 411f b9fa 7b88d1c6689b

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Polemik dugaan penyerobotan dan penimbunan lahan di kawasan Dati Batu-Batu, Galala, kembali memanas. Kepala Pemerintah Negeri (Raja) Hative Kecil, Josias Muriany, menjadi sorotan setelah memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait tudingan keterlibatannya dalam aktivitas reklamasi yang dipersoalkan ahli waris keluarga Sutrahitu.

Sikap tidak kooperatif tersebut menuai kritik keras dari pihak ahli waris dan kuasa hukum yang menilai seorang pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, terutama terkait persoalan yang telah menjadi perhatian publik.

Kuasa Hukum keluarga Sutrahitu, Marnex Ferison Salmon, S.H., menegaskan bahwa hingga kini aktivitas penimbunan di kawasan pesisir belakang Pasar Ikan Asar Galala masih berlangsung meski telah mendapat penolakan dari ahli waris serta tindakan penghentian dari aparat terkait.

Menurutnya, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan milik sah keluarga Sutrahitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 326/PDT.G/2025/PN Ambon serta Register Dati Tahun 1814.

“Sudah ada larangan yang jelas, plang penghentian telah dipasang dan Satpol PP Provinsi Maluku juga telah turun langsung ke lokasi. Namun aktivitas tetap berjalan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa instruksi penghentian tersebut tidak dipatuhi,” ujar Salmon.

Ia menilai keberanian pihak pembeli, Frengky Patty alias Lataudu, untuk terus melakukan pekerjaan di lokasi diduga karena adanya dukungan dari pihak tertentu, termasuk Raja Hative Kecil yang disebut-sebut terlibat dalam proses transaksi lahan tersebut.

Salmon juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penjualan lahan dimaksud. Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah diperlihatkan bukti petuanan maupun register dati yang sah sebagai dasar pengalihan hak atas tanah tersebut.

“Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat administratif biasa. Padahal tanah dati merupakan harta pusaka yang memiliki aturan adat dan hukum yang jelas. Karena itu kami menduga terdapat persoalan serius dalam transaksi ini,” tegasnya.

Selain menyangkut status kepemilikan lahan, aktivitas penimbunan pesisir tersebut juga disorot karena diduga belum mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan dokumen lingkungan.

Pihak ahli waris menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum apabila dilakukan tanpa izin yang sah dan tanpa persetujuan pemilik yang berhak atas lahan.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum keluarga Sutrahitu menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Salmon menegaskan bahwa sikap diam yang ditunjukkan Raja Hative Kecil justru semakin menimbulkan pertanyaan publik dan memperkuat tuntutan agar persoalan Dati Batu-Batu dibuka secara terang-benderang di hadapan hukum.

“Kami berharap pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Jika tidak, maka seluruh proses hukum akan terus kami tempuh demi melindungi hak-hak ahli waris serta menegakkan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan