Ambon,Bedahnusantara.com: Pihak kepolisian Polresta P. Ambon dan P.P Lease berhasil menangkap dua orang pelaku dan seorang penada terkait kasus pencurian sepeda motor yang telah beraksi di sembilan lokasi di Kota Ambon.
![]() |
| Polres Ambon Berhasil Ringkus Residifis Curanmor di Ambon |
Untuk saat ini dari 9 TKP, pihak kepolisian telah berhasil menyita 5 kendaraan hasil curanmor yang kini di amankan di Polresta P. Ambon dan P.P Lease.
Untuk diketahui lokasi TKP yang biasa dijadikan lokasi operasi dan penyembunyian barang bukti diantaranya; di Waiheru, Poka, di Kapal, dan di Wara.
Sedangkan 4 lagi masih ada di salah satu wilayah di Maluku Tengah yang sudah di datakan tinggal ditarik dari Polsek setempat untuk di bawah ke Ambon.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah AM dan IST, dan EL sebagai penadah motor curian ini. Kemudian masih ada 1 pelaku lagi yang masih dalam pengejaran polisi.
” Dalam proses penangkapan salah satu pelaku kena tembak kakinya karena melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Ketiga pelaku ini kami tangkap di 3 lokasi yang berbeda yaitu Masohi, Tulehu, dan Kota Ambon. ” jelas Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang.
Leo menjelaskan rata-rata motor curian mereka adalah motor berjenis Yamaha Mio karena sangat gampang dipasarkan oleh para pelaku, hasil penjualan barang curian ini motifnya hanya untuk berfoya-foya saja.
Para pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
” Dari 3 pelaku, dua diantaranya sudah 2 kali melakukan tindakan pencurian namun yang pertama belum sampai ke proses pengadilan. ” ujarnya
Leo juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya silahkan datang ke Polresta Ambon untuk mengambil kendaraan mereka dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.(BN-04)






