Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mencatat sejarah baru dalam sistem penegakan hukum di Provinsi Maluku dengan melaksanakan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) untuk pertama kalinya sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksanaan Plea Bargain tersebut dibahas dalam ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang digelar melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (15/6/2026). Perkara yang diekspos merupakan kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain merupakan salah satu terobosan dalam sistem peradilan pidana nasional yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya sejak awal proses hukum. Dengan mekanisme ini, proses persidangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, serta memungkinkan adanya pertimbangan tertentu dalam penjatuhan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan Plea Bargain dalam perkara tersebut dilakukan setelah upaya penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tidak mencapai kesepakatan. Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sebelumnya telah berupaya mempertemukan pelaku, Helmi Konussa alias Halin, dengan korban, Gunawan Ilela alias Gun. Namun, proses perdamaian tidak berhasil karena korban menolak untuk berdamai.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, SH, MH, yang memimpin pemaparan perkara menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyelesaian secara damai telah ditempuh. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihaknya mengajukan permohonan Plea Bargain sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHAP.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendukung pengajuan tersebut, di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dikenakan tidak melebihi lima tahun penjara, serta adanya kesediaan terdakwa untuk membayar ganti rugi biaya pengobatan atau restitusi kepada korban.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, SH, MH, yang mewakili Kejati Maluku dalam ekspose tersebut menegaskan bahwa penerapan Plea Bargain ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Maluku.
Ia menyatakan bahwa mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih humanis, memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih baik bagi masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban.
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah dilaksanakan, JAM-Pidum melalui Direktur A pada JAM-Pidum, Dr. Hari Wibowo, SH, MH, menyetujui pengajuan Plea Bargain tersebut untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Maluku Tengah.
Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pemulihan. Selain itu, keputusan tersebut sekaligus menandai dimulainya implementasi mekanisme Pengakuan Bersalah di wilayah Provinsi Maluku.
Ekspose perkara turut dihadiri secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku I Wayan Suardi, SH, MH, Kabag TU Ariyanto Novindra, SH, MH, Koordinator Amri Kurniawan, SH, MH, para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Melalui penerapan Plea Bargain yang pertama ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (BN Grace)





