Ambon, Bedahnusantara.com: Hukum adalah salah satu fondasi atau dasar yang dipergunakan untuk mengatur, menata dan melahirkan aspek keadilan pada kehidupan setiap manusia, baik secara individu maupun secara sosial.
![]() |
| PERADI Cabang Ambon Bakal Laksanakan Peneguhan 14 Advokat Baru |
Keberadaan hukum yang bersifat baku, tentunya tidak akan bisa berdampak secara nyata kepada masyarakat bila tidak disertai dengan ketersediaan para aparatur penegak hukum.
Advokat adalah salah satu diantara sejumlah profesi yang berkewajiban menegakan supremasi hukum di masyarakat lewat meja peradilan. Oleh karena itu, keberadaan Advokat yang baik dan profesional sangatlah dibutuhkan oleh Bangsa dan Negara ini guna mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Ambon, yang merupakan salah satu organisasi profesi khususnya dibidang hukum. Akan melaksanakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah untuk 14 orang Calon Advokat baru di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Peradi Cabang Ambon Daniel W Nirahua.SH.MH kepada wartawan diruang kerjanya di Ambon.
Menurutnya, “Merujuk pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “ sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di Wilayah domisili hukumnya ” kutip Nirahua.
Dijelaskan Nirahua, Peradi dalam melakukan rekutment advokat sangat ketat dan benar-benar harus memenuhi syarat seperti yang amanatkan oleh Undang-Undang.
Hal ini sungguh berbeda dengan organisasi lain, yang tidak diketahui secara pasti kapan mereka (para calon Advokat) mengikuti pendidikan, ujian ataupun magang, namun tiba-tiba bisa mengantongi ijin untuk bercara dan/atau diangkat menjadi advokat.
“ Maka bagi di Peradi ini, kami harus selektif, seluruh aturan dan syarat yang ditentukan untuk diangkat dan diambil sumpah sebagai advokat harus benar-benar dipenuhi, supaya kualitas advokat bisa kita jaga, terutama, tahap pendikan dan ujian sebagai syarat utama” jelasnya.
Secara resmi Dewan Pimpinan Nasional Peradi telah menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, dengan Nomor : 032/PERDAI-DPN/Eks/III/2021 tertanggal 02 Maret 2021 perihal permohon Pengambalian Sumpah/Janji Calon Advokat.
Selanjutnya DPC Peradi Ambon akan menyerahkan berkas-berkas calon kepada pihak Pengadilan Tinggi untuk dilakukan verfikasi seusuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara organisaasi di Peradi telah dilakukan verifikasi dan telah sesuai, selanjutnya berkas yang sama dimasukan ke Pengadilan Tinggi Ambon untuk kembali dilakukan verfikasi, apabila semua sudah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pihak Pengadilan Tinggi akan menetapkan hari dan tanggal untuk melaksanakan Sidang Terbuka dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji para calon Advokat.
Adapun sejumlah Nama-nama yang akan kirim untuk pengambalian Sumpah/Janji Advokat masing-masing : 1. ALFRED MAINASY.SH.MSi. 2. ALYNNE HERMYN MATULAPELWA.SH.MH. 3. DELLEILA PAKEL.SH. 4. HARY PURNOMO YAMIN.SH. 5. IRVIN FERARY TAMPESSY.SH. 6. JACSON STEVEN TIMISELA.SH
7. LEO CRISTY MENOHA TESLATU.SH.MH. 8. MARVIN TOISUTA.SH. 9. MUHAMMAD RIDWAN PENE.SH. 10.REMSY MAROY NUNIARY.SH. 11.REYNER CHRISBERTH SOPLANIT.SH.MH. 12.ROBERTO OKTOVIANUS CORNELES SEBA.SH. 13.VIRGO DANIEL DAVIDSON LINANSERA.SH. 14. WELEM DANIEL KURNALA.SH.MSi.
Menurutnya pelaksanan pengambilan Sumpah Advokat Peradi di Ambon sudah dilakukan sebanyak 3 kali dalam masa kepemimmpinannya, termasuk 3 kali Ujian dan 2 Kali melakukan Pendidikan dengan total sebanyak 54 orang advokat di Maluku.
“ kami akan terus melakun pendidikan, dan ujian bagi calon-calon advokat yang bergabung di Peradi dengan memperhatian kualitas dan pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang” tutupnya. (BN-04)






