PENJELASAN PEMKOT AMBON, TERKAIT PARKIRAN TIDAK MENJAWAB SEMUA PERSOALAN MALAH TIMBULKAN BANYAK KEJANGGALAN

Hijau dan Putih Modern Breaking News Instagram Post 11

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) di dampingi oleh Panitia Tender Per-parkiran Kota Ambon “memberikan penjelasan mengenai pemberitaan terkait Mitra kerjasama parkira yang tidak ber-kompeten serta bermasalah dalam penanganan Per-parkiran”.

Bacaan Lainnya

Semua proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Jan Suitela, saat melakukan konferensi press di ruang rapat Commend Center Balai Kota, Senin (03/02/25).

“Terkait dengan pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama Per-parkiran ini sesuai dengan Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah, sehingga di bentuklah tim untuk melaksanakan proses dimaksud, dan berjalan dari Desember 2024 sampai dengan Januari 2025,” tandansya.

Dirinya menambahkan terdapat delapan Perusahaan yang mendaftarkan diri guna mengikuti proses penilaian kelayakan dalam penanganan Per-pakiran, diantaranya; Cv. Jayawijaya, Cv. Las Sahapori, Cv. Afif Mandiri, PT. Urimesing US Guard, dan lainnya.

Dirinya menegaskan pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama parkir di Kota Ambon untuk Tahun 2025, bukan bersifat Lelang dikarenakan pemanfaatannya bukan menggunakan APBD atau APBN sehingga ini menjadi Kewenangan kita (Pemkot) ; dalam pendekatan Permendagri Tahun 2020.

Lanjutnya, untuk berproses kemudian setelah dibentuk tim maka dibuat rapat-rapat persiapan sekaligus kami juga melaporkan kepada pimpinan terkait dengan proses dimaksud sehingga proses ini masuk itu berjalan dari Desember sampai dengan Januari.

“Pada proses tersebut kami umumkan juga lewat kominfo dan perlu kami gambarkan secara garis besar bahwa pada proses pembukaan pendaftaran itu ada sekitar 8 perusahaan yang mendaftarkan dan dari 8 perusahaan hanya 2 perusahaan yang lolos salah satunya adalah CV. AFIF Mandiri dan ,” ungkapnya.

Sementara itu ketua panitia tender Per-parkiran Kota Ambon, Nevi Uktolseya menegaskan proses penilaian dilakukan secara terbuka , tidak tertutup sama sekali, sehingga masing-masing Cv (perusahan) yang mendaftarkan diri saling mengetahui potensi maupun kelemahannya.

Dan terkait semua administrasi yang wajib dipenuhi oleh semua perusahan kami pastikan bahwa tidak ada kriteria yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, juga semua dokumen perusahan ter-verifikasi dan ter-klarivikasi kebenarannya.

“Berdasarkan hasil penjelasan Panitia Kerjasama Parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon pada 23 Januari 2025 kemarin, dengan alasan CV. AFIF Mandiri telah melunasi hutang dan memiliki nilai penawaran tertinggi sebanyak 3.7 Miliar, itu yang menjadi tolak ukur CB AFIF MANDIRI menang,”

Menanggapi semua peryataan dan Penjelasan tersebut, pihak Media Bedahnusantara.com lewat pimpinannya, Steve Palyama kemudian mempertanyakan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi persoalan dan dugaan kesalahan atau Indikasi kesengajaan pihak Panitia atau Pemkot Ambon untuk memenangkan CV.AFIF MANDIRI.

Pertanyaan persoalan mendasar yang di pertanyakan yakni; Mengapa Nilai Uang Muka untuk Proses Perparkiran di tahun 2025 di turunkan menjadi hanya 5% saja, padahal pada Proses-Proses lelang selama kurang lebih 7 Tahun terakhir yakni sejak Tahun 2018, uang Muka sebagai bentuk bukti kesanggupan Perusahan atau Bonafit yang berarti Perusahan dapat dipercaya karena memiliki kemampuan keuangan dan tata Kelola Financial yang mapan dan Akuntabel.

Sebab lanjutnya, Sejak Tahun 2018, Nilai Uang Muka sebagai bentuk kesanggupan Perusahan dalam mengelola perparkiran kota Ambon, cenderung terus meningkat mulai dari 5%, 7%, 10%, 15 % dan terus meningkat hingga pernah mencapai jaminan uang muka sebesar 30%.

” Dan walaupun nilai uang muka pernah mencapai 30%, tapi tetap ada perusahan yang sanggup memenuhi ketentuan tersebut. Sehingga kemudian Ketika nilai uang muka di perkecil menjadi hanya 5%, maka pertanyaannya mengapa hal ini dilakukan?, Apakah ada kesengajaan untuk dapat memasukan perusahan-perusahan bermasalah?, perusahan-perusahan yang tidak bonafit untuk mengelola keuangan Daerah, yang berujung pada Proses WanPrestasi, seperti yang di lakukan oleh CV.Karya Sejahtera milik Nevile Andries di Tahun 2022, dan Juga di duga CV. AFIF MANDIRI di Tahun 2023,” Ungkap Palyama.

Selanjutnya, Palyama juga mempertanyakan yakni terkait; Perusahan CV.AFIF Mandiri sudah sejak Tahun 2018-2019, Tahun 2021 – 2022, dan Tahun 2024, tidak pernah menang Proses Tender Parkir, lalu mengapa mereka tiba² bisa menjadi menang? Padahal pada tender terbuka sejak Tahun-Tahun tersebut CV. AFIF Mandiri selalu kalah dan Pernah menang di Tahun 2020, yang diduga lewat kebijakan mantan Walikota Ambon, dan hal tersebut turut menjadi objek pemeriksaan dan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Sehingga jika mengacu pada Aspek aturan dalam Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah, terkait Fariabel “Bonafit dan Arus Keuangan Kas Perusahan yang baik, maka sudah barang tentu, CV.AFIF MANDIRI sangat tidak mungkin memiliki atau bahkan memenuhi Variabel “Bonafit” ini, sejak telah sangat lama tidak pernah memenangkan Proses Perparkiran Kota Ambon,” Jelas Palyama.

Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan kini, bagaimana bisa CV.AFIF MANDIRI di nyatakan sebagai pemenang tender Perparkiran Kota Ambon, Tahun 2025, jika merujuk pada Variabel di atas yakni selama kurun Waktu 5 Tahun terakhir mereka tidak pernah mengelola Perparkiran Kota Ambon, dan jika kemudian pihak panitia menyatakan bahwa hasil penilaian ” Presentasi Nilai Penawaran oleh CV.AFIF MANDIRI sebesar Rp.3.793.793.000,- di Nyatakan Falid dan Masuk Akal, atau bahkan dapat dipercaya, yang kemudian lewat hal tersebut CV. AFIF MANDIRI di tetapkan pemenang, hal ini menjadi keanehan serta kejanggalan besar dan pertanyaan yang tidak bisa di terima akal sehat.

” Bagaimana bisa CV.AFIF MANIDRI di nyatakan menang karena Presentasi Nilai Penawaran oleh CV.AFIF MANDIRI sebesar Rp.3.793.793.000,- di Nyatakan Falid dan Masuk Akal, padahal selama 7 Tahun terakhir Potensi dan Nilai Pagu Retribusi perparkiran terus mengalami perubahan dan peningkatan, yang belum tentu data-data tersebut di miliki secara Valid oleh CV.AFIF MANDIRI, sebab mereka telah lama tidak pernah memegang pengelolaan Perparkiran Kota Ambon. Dan jikapun mereka pernah memegang, itu juga pada saat terjadi kebijakan Pemecahan wilayah Perparkiran Kota Ambon Tahun 2023, menjadi tiga Zona yakni (Zona A,B,dan C) dan CV.AFIF Mandiri hanya mengelola 1 Zona saja yakni Zona A, dan CV. AFIF Mandiri diduga telah mendapat Penalti atau Predikat Perusahan bermasalah (WanPrestasi), sebab tidak menyelesaikan sisah uang Kontrak Perparkiran Zona A, Tahun 2023,” Papar Palyama.

Tidak sampai di situ saja, Steve Palyama juga, Kembali mempertanyakan terkait ditetapkanya CV.AFIF MANDIRI sebagai pemenang, hanya karena Nilai penawaran milik CV.AFIF MANDIRI memiliki selisih kelebihan 90 Juta Rupiah, dari Pemenang kedua, padahal di sisi lain ada juga Perusahan yang memiliki Nilai Penawaran yang lebih tinggi lagi dari CV.AFIF MADIRI, namun dinyatakan tidak bisa menang karena kurangnya administrasi soal pengalaman kerja.

” Jadi kami kemudian bertanya, kalau penawar tertinggi lainnya di gugurkan karena minim pengalaman kerja, lantas mengapa CV.AFIF MANDIRI yang telah kurang lebih 5 Tahun tidak pernah mengelola lagi perparkiran Kota Ambon, tapi dianggap menang karena Presentasi Nilai Penawaran oleh CV.AFIF MANDIRI sebesar Rp.3.793.793.000,- di Nyatakan Falid dan Masuk Akal, padahal selama 7 Tahun terakhir Potensi dan Nilai Pagu Retribusi perparkiran terus mengalami perubahan dan peningkatan, yang belum tentu data-data tersebut di miliki secara Valid oleh CV.AFIF MANDIRI dan terakhir CV.AFIF MANDIRI menangani Perparkiran Kota Ambon hanya pada satu Zona, dan juga melakukan dugaan WanPrestasi, tapi Panitia dengan berani menyatakan CV.AFIF MANDIRI sebagai pemenang,” Tandas Palyama.

Lebih Lanjut di katakan Palyama, jika CV.AFIF MANDIRI, adalah Perusahan yang baik, Bonafit dan tidak bermasalah (WanPrestasi), maka seusai Proses Pengelolaan Perparkiran Tahun 2023, yang mana CV.AFIF MANDIRI menjadi pengelola salah satu Zona, tentunya pada masa Transisi Tahun 2024, CV.AFIF MANDIRI mestinya diberikan kewenangan juga untuk mengelola masa Transisi tersebut.

” Akan tetapi pada Faktanya, CV.AFIF MANDIRI, di duga kuat telah melakukan perbuatan WanPrestasi,pada masa Pengelolaan Perparkiran Tahun 2023 di Zona A, yang di tanganinya, sehingga pada akhirnya pada masa Transisi Tahun 2024, Pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon, tidak mempercayakan pengelolaan masa Transisi tersebut kepada CV.AFIF MANDIRI, dan malah menunjuk Perusahan lain yang lebih Akuntabel dan Kredibel dalam mengelola Perparkiran untuk menangani Pengelolaan masa Transisi tersebut, yang mana Perusahan tersebut juga adalah pihak yang menangani dua Zona lain yakni; Zona C dan B, pada Tahun 2023, jadi pertanyaannya semakin lebih jelas bahwa ada Hubungan Special apa antara CV.AFIF MANDIRI dengan Pemerintah Kota Ambon dan Pihak Panitia Tender Perparkiran Kota Ambon, sehingga semua fakta Minor yang di miliki CV.AFIF MANDIRI seolah diabaikan dan tetap memilih memenangkan CV.AFIF MANDIRI untuk mengelola Perpakiran Kota Ambon tahun 2025.” Tegas Palyama

Menanggapi semua penjabaran pertanyaan Pimpinan Media Bedahnusantara.com, Steve Palayama tersebut. Pihak Pemerintah Kota Ambon tidak mampu menjawab dan bahkan tidak mampu menunjukan bukti, bahwa CV.AFIF MANDIRI tidak pernah melakukan tindakan WanPrestasi, dan juga pihak Pemerintah Kota Ambon tidak mampu membantah semua data yang di sajikan oleh Steve Palyama.

Untuk di ketahui pada tahun 2018, dan tahun 2019, Pemenang Perparkiran Kota Ambon adalah CV. Aditya Pratama., Tahun 2020 Pemenang Perparkiran Kota Ambon adalah CV.AFIF Mandiri (diduga lewat kebijakan Mantan Walikota) bersadarkan sumber resmi KPK.

Untuk tahun 2021, Pemenang Perparkiran Kota Ambon Adalah PT. Urimesing US Guard.,  Tahun 2022 Pemenang Perparkiran Kota Ambon adalah CV.Karya Mandiri,.

Untuk Tahun 2023, Terjadi Pemecahan wilayah Perparkiran di Kota Ambon, menjadi tiga (03) Zona yang terdiri dari Zona A (di tangani CV.AFIF Mandiri), Zona B (di tangani CV. Mardika Perkasa) namun bermasalah Penyetoran atau Wanprestasi, dan ditagih oleh Pemkot Ambon Via Kejaksaan Negeri., yang kemudian Zona B kembali di Lelang dan dimenangkan oleh PT. Urimesing Us Guard, yang sebelumnya telah lebih dulu memenangkan tender parkir untuk Zona C. (dalam tender Zona B ini, CV.AFIF Mandiri ikut serta tapi kalah dari PT.Urimesing US Guard, di duga karena CV. AFIF Mandiri memiliki kelemahan pada sisi Akuntabilitas Keuangan Perusahan).

Untuk Masa Transisi Tahun 2024, di tangani oleh PT. Urimesing US Guard, sebab di duga CV. AFIF Mandiri melakukan Wanprestasi (persoalan penyetoran), sehingga pengelolaan Transisi di percayakan oleh Dinas Perhubungan kepada PT.Urimesing US Guard.

Untuk Tahun 2024 Pemenang Perparkiran Kota Ambon adalah PT. Urimesing US Guard.(BN-03)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan