Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Aksi pencurian terjadi di Swalayan Planet Urimesen, Kota Ambon, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku, seorang perempuan yang mengaku bernama Mira Syaranamual, berhasil diamankan setelah tertangkap CCTV melakukan pencurian oleh pihak swalayan.
Manager Operasional CV. Planet, Stev Palijama, menjelaskan bahwa pelaku kedapatan mengambil sejumlah barang dan menyembunyikannya di dalam pakaian dengan maksud menghindari pemeriksaan saat keluar dari swalayan. Pihak keamanan yang mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang tersebut.
Barang yang dicuri pelaku antara lain 1 kilogram kacang mete, 1 renteng Milo, 1 bungkus permen Ting-Ting, 3 sachet Kispray, 1 botol sampo Clear, serta 2 buah parfum. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Pelaku ditangkap tangan saat sedang melakukan aksi pencuriannya. Setelah kami amankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Stev Palijama.
Stev Palijama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima upaya perdamaian atau restorative justice dalam bentuk apa pun. Ia menyebut bahwa aksi pelaku tidak hanya merugikan Planet tetapi juga meresahkan banyak pihak, sehingga proses hukum harus ditegakkan sepenuhnya.
“Kami akan terus mendorong proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap Polsek Pos Kota dapat bekerja sama memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat diproses secara hukum. Menurutnya, anggapan tersebut keliru dan tidak berdasar.
“Sekalipun ada surat edaran Mahkamah Agung terkait nilai kerugian di bawah 2,5 juta, itu tidak menggugurkan proses hukum. Yang dihukum adalah perbuatan pidananya, bukan sekadar nilai kerugiannya,” jelas Palijama.
Ia menambahkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung tidak dapat bertentangan dengan KUHP, yang merupakan dasar hukum utama dalam penanganan tindak pidana. Karena itu, proses hukum tetap harus berjalan.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya kejadian serupa yang pernah dilakukan. Manajemen Planet berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami ingin memastikan bahwa tindakan kriminal sekecil apa pun tidak boleh dibiarkan. Ini demi keamanan bersama dan kelancaran operasional swalayan,” tutup Stev Palijama. (BN Grace)





