editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap narasi yang dinilai provokatif dan menyudutkan Wali Kota Ambon dalam edaran Seruan Aksi yang rencananya akan digelar pada hari Kamis mendatang.
Sikap tegas tersebut diwujudkan melalui rencana pelayangan Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terhadap pihak yang bertanggung jawab atas edaran dimaksud, khususnya koordinator lapangan (Korlap) yang namanya tercantum dalam selebaran seruan aksi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tim Media Center, Selasa (27/1/2026).
Menurut Lexi, Wali Kota Ambon merespons serius isi narasi dalam edaran tersebut karena dinilai tidak hanya menyudutkan secara personal, tetapi juga berpotensi mencederai reputasi pimpinan daerah serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon.
“Wali Kota merespons serius hal dimaksud, sehingga kami dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Wali Kota Ambon sebagai bukti keseriusan kami menanggapi narasi yang beredar tersebut,” ungkap Lexi.
Ia menjelaskan, narasi yang disebarkan dalam edaran seruan aksi dinilai tidak disertai bukti yang jelas dan lebih bersifat opini yang provokatif, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Narasi yang disampaikan tidak memiliki bukti, hanya berupa opini yang bersifat provokatif dan terkesan menyudutkan Wali Kota. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Wali, dan akan menyiapkan Laporan Pengaduannya dengan pihak terlapor adalah Korlap sesuai yang tertera dalam edaran tersebut. Laporan akan kami serahkan selambat-lambatnya besok ke Polresta Pulau Ambon,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lexi menekankan bahwa langkah hukum ini juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar kebebasan berpendapat dapat digunakan secara bertanggung jawab, santun, dan beretika, tanpa mencederai nama baik pihak tertentu maupun mengganggu stabilitas sosial dan keamanan.
“Mengkritik kinerja pemerintah boleh, menyampaikan aspirasi demi kemajuan kota ini silakan. Tetapi harus dengan bahasa yang santun, beretika, dan tidak provokatif,” pungkasnya.
Pemkot Ambon berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga suasana kondusif, menghormati hukum, serta mengedepankan dialog yang konstruktif dalam menyampaikan aspirasi demi kemajuan dan keharmonisan Kota Ambon. (BN Grace)





