Pemerintah Kota Ambon Pilih Skema Outsourcing untuk 117 Honorer Tersisa

IMG 20260127 WA0011 scaled

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon memastikan bahwa satu-satunya skema penyelesaian status 117 tenaga honorer tersisa adalah melalui alih daya (outsourcing). Keputusan tersebut diambil menyusul hasil konsultasi resmi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, S.IP., M.Si, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Menurut Steven, berdasarkan ketentuan nasional yang saat ini berlaku, 117 tenaga honorer tersebut tidak lagi dimungkinkan untuk masuk dalam formasi P3K Perorangan.

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB, hanya ada satu opsi penyelesaian, yakni melalui skema alih daya atau outsourcing. Rekan-rekan honorer yang berjumlah 117 orang ini memang tidak bisa lagi masuk dalam formasi P3K,” jelas Steven Dominggus.

Ia menjelaskan, melalui skema outsourcing, Pemerintah Kota Ambon tetap berupaya memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan para tenaga honorer tersebut melalui pihak ketiga. Namun, jenis pekerjaan yang tersedia dibatasi pada pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh ASN, yakni pramugaji, sopir, petugas keamanan (sekuriti), dan cleaning service.

Pemerintah Kota Ambon, lanjut Steven, telah melakukan audiensi dengan pihak penyedia jasa outsourcing dan saat ini proses administrasi masih berjalan. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan bagi para tenaga honorer untuk mengikuti skema tersebut.

“Kami tidak memaksakan. Dari 117 orang ini, sesuai dengan kualifikasi tugas masing-masing, kami memberikan pilihan. Jika mereka bersedia, maka akan kami tindak lanjuti melalui pihak ketiga. Jika tidak bersedia, itu berarti secara legal mereka mengundurkan diri dari status sebagai honorer Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya.

Steven menambahkan, proses pendataan masih berlangsung untuk memastikan secara pasti berapa tenaga honorer yang bersedia dan berapa yang menolak, sehingga langkah lanjutan dapat diambil secara jelas dan transparan.

“Jumlah 117 ini sudah kami kunci. Tidak ada lagi penambahan. Yang mungkin terjadi hanya pengurangan, akibat pengunduran diri atau pernyataan resign dari status honorer,” ujarnya.

Selama ini, 117 tenaga honorer tersebut diketahui mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan, pegawai teknis OPD, serta tenaga administrasi, yang tidak terakomodasi dalam kebijakan kepegawaian terbaru.

Kesepakatan dengan pihak ketiga nantinya akan dituangkan secara tertulis, dengan pengklasifikasian tenaga kerja ke dalam empat jenis pekerjaan outsourcing tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing tenaga honorer, dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kualifikasi pendidikan, beban kerja, dan standar pekerjaan.

“Kalau mereka menilai standar pekerjaan itu tidak sebanding dengan kualifikasi yang dimiliki, itu merupakan hak mereka untuk menyatakan tidak bersedia,” jelas Steven.

Terkait penganggaran, Pemerintah Kota Ambon memastikan bahwa pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sepanjang memiliki dasar hukum yang sah. Skema outsourcing disebut sebagai satu-satunya dasar pembayaran yang diperbolehkan secara regulasi.

“Mengangkat tenaga honorer baru sudah tidak diperkenankan. Jika itu dilakukan, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jadi tidak ada jalan lain, kita harus memilih skema outsourcing,” tegasnya.

Pemerintah Kota Ambon berencana menyampaikan rilis resmi dari Wali Kota Ambon setelah seluruh proses pendataan dan pernyataan kesediaan tenaga honorer rampung, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kejelasan kebijakan kepada publik. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan