Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Bentuk Pos Bantuan Hukum.

IMG 20250917 WA0006 scaled

 

AMBON, BEDAHNUSANTARA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Nomor 100.3/285 tentang Pos Bantuan Hukum dengan menggelar rapat koordinasi melalui Zoom meeting bersama para camat, lurah, dan kepala desa/negeri se-Kota Ambon. Pertemuan virtual ini dipusatkan di Ruang Villisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (17/9/2025).

Langkah ini merupakan wujud keseriusan Pemkot Ambon dalam memperkuat layanan bantuan hukum yang bisa diakses masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pos Bantuan Hukum dipandang penting sebagai upaya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi warga, terutama mereka yang berhadapan dengan persoalan hukum namun memiliki keterbatasan untuk mendapatkan pendampingan.

Dalam rapat itu, jajaran pemerintah kota menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum tidak hanya sebatas memenuhi regulasi, melainkan menjadi komitmen nyata untuk memastikan keadilan dapat dirasakan secara merata. “Keberadaan Pos Bantuan Hukum adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kecil. Karena itu, implementasi program ini harus kita kawal bersama,” tegas perwakilan Pemkot Ambon.

Selain membahas tindak lanjut teknis surat Sekda Provinsi Maluku, rapat juga menjadi ajang diskusi terbuka. Para camat, lurah, dan kepala desa/negeri diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satu perhatian utama adalah kesiapan sumber daya manusia serta dukungan fasilitas agar Pos Bantuan Hukum dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Pemkot Ambon menekankan pentingnya sinergi antarlevel pemerintahan, mulai dari kota hingga desa, dalam memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak lagi kesulitan mengakses layanan, melainkan dapat terbantu dengan cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.

Melalui rapat virtual ini, Pemkot Ambon sekaligus mengajak seluruh perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk bersama-sama menjaga komitmen serta memastikan implementasi Pos Bantuan Hukum benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan