Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perikanan Kota Ambon sosialisasi Tempat Pelayanan Ikan (TPI) yang berlangsung di hotel Grand Avir, Senin (31/10/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon sementara berusaha mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat pembangunan di daerah.
“PAD yang diterima berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kota Ambon juga disumbangkan salah satunya oleh Dinas perikanan Kota Ambon melalui retribusi tempat pelelangan ikan,” ujarnya disela-sela sosialisasi.
Dikatakan, TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan, fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat di mana terjadi pertemuan antara nelayan pemilik ikan atau pemilik kapal dan pembeli yaitu pedagang jibu jibu papa lele agen perusahaan ikan dan lain-lain.
“Fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon,” paparnya.
Ada kendala yang dihadapi Pemkot Ambon diantaranya titik-titik pendaratan ikan di desa atau negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan ikan.
“Panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir belum adanya harga patokan ikan di daerah masih adanya penentuan harga sepihak dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar arumbai,” ungkapnya.
Oluntuk.mengantisipasi kendala yang ada, Pemkot Ambon melalui Dinas perikanan terus berbenah pada tanggal 30 November 2022 yang lalu Pemkot Ambon telah meresmikan rumah dan menetapkan peraturan Walikota Ambon nomor 53 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah Kota Ambon nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi tempat pelelangan ikan yang berloakasi di pasar arumbae.
“Pasar arumbae berfungsi mengelola tempat pelelangan ikan di pasar ikan arumbai, untuk ditata menjadi lebih baik khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan,” terangnya.
Meskipun demikian kata dia, Pemkot Ambon belum berlakukan retribusi sesuai dengan Perda dan perwali yang telah ditetapkan sehingga upaya untuk mengoptimalkan PAD melalui retribusi tempat pelelangan ikan belum dapat dilakukan secara baik.
“Retribusi TPI secara benar akan memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD di Kota Ambon yang tentunya akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di Kota Ambon,” tandasnya. ( BN Norina )







