Pemkot Ambon Sesuaikan Pola Kerja ASN Dampak Pemotongan TKD

IMG 20251215 WA0007 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian sebagai respons atas pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kondisi keuangan daerah. Langkah ini ditempuh sebagai upaya efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memilih untuk meratapi kondisi keterbatasan fiskal, melainkan mengambil langkah adaptif dan realistis.

“Yang harus kita lakukan adalah menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Pemerintah kota tidak bisa hanya mengeluh, tetapi harus tetap bekerja dan melayani masyarakat,” ujar Bodewin Wattimena.

Ia menjelaskan, dampak langsung dari pengurangan TKD adalah penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika sebelumnya alokasi TPP mencapai Rp78 miliar per tahun, maka dilakukan penurunan menjadi Rp39 miliar. Penyesuaian tersebut diimbangi dengan kebijakan relaksasi kerja bagi ASN.

Melalui skema kerja bergilir, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon akan masuk kantor secara bergantian dengan sistem dua shift. Dalam satu minggu, sebagian pegawai masuk tiga hari dan bekerja dari rumah dua hari, lalu berganti pada minggu berikutnya. Dengan pola ini, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa meskipun jumlah pegawai yang hadir di kantor berkurang.

Wali Kota mengakui bahwa saat ini Pemerintah Kota Ambon menghadapi kondisi kelebihan jumlah pegawai, sebagai konsekuensi dari penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui pengangkatan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang terus dilakukan.

“Kebijakan ini kita ambil untuk menekan belanja yang tidak prioritas. Kalau kondisi keuangan normal, tentu semua pegawai masuk seperti biasa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak menyalahi aturan. Pemerintah Kota Ambon telah secara resmi menyurati Kementerian PAN-RB dan BKN untuk menyampaikan penyesuaian sistem kerja tersebut. Bahkan, sejumlah kementerian dan lembaga juga telah menerapkan kebijakan serupa sebagai dampak dari efisiensi anggaran nasional.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Ini murni penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan