Pemkot Ambon Perkuat Respons Darurat Call Center 112

IMG 20251217 WA0027 scaled

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan layanan Call Center 112 sebagai upaya memperkuat sistem penanganan kegawatdaruratan di Kota Ambon. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Manise, Rabu (17/12/2025).

Evaluasi dilakukan setelah Call Center 112 beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada efektivitas layanan, kecepatan respons, serta koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang masuk.

Kepala Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pelayanan dasar dan penanganan kondisi darurat.

“Call Center 112 bukan sekadar pusat pengaduan, tetapi merupakan sistem terpadu yang menuntut respons cepat, tepat, dan terukur. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana efektivitasnya sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu dibenahi,” ujar Lekransy usai rapat.

Rapat evaluasi tersebut melibatkan berbagai instansi strategis yang tergabung dalam jejaring Call Center 112, di antaranya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Ambon, Basarnas, BMKG, PLN, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD yang hadir meliputi BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian, DP3MD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan laporan operasional selama tiga bulan, tercatat sebanyak 381 aduan masuk melalui layanan Call Center 112. Mayoritas laporan berkaitan dengan kedaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), diikuti kasus kedaruratan kesehatan, bencana, gangguan hewan liar, serta permintaan layanan ambulans.

Lekransy menegaskan bahwa evaluasi ini juga menjadi sarana memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan Call Center 112 semakin profesional dan responsif. Ia mengutip penegasan Wali Kota Ambon yang menyebut Call Center 112 sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Melalui Call Center 112, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak merasa sendiri saat menghadapi situasi darurat. Negara harus hadir, cepat merespons, dan memberikan solusi,” tegasnya.

Selain itu, optimalisasi layanan Call Center 112 juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan peningkatan kualitas layanan dasar kepada masyarakat. Oleh karena itu, aspek respon time menjadi perhatian serius dalam setiap penanganan laporan darurat.

Menurut Lekransy, Wali Kota Ambon dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan pentingnya kecepatan dan ketepatan waktu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Seluruh mitra, baik internal maupun eksternal, dituntut untuk bekerja sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

“Setiap aduan harus terpantau dengan jelas waktu penanganannya. Evaluasi berkala terhadap operator dan sistem juga penting agar kualitas layanan terus mengalami peningkatan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Ambon berharap, melalui evaluasi rutin dan penguatan sinergi lintas sektor, Call Center 112 dapat semakin optimal sebagai garda terdepan pelayanan kegawatdaruratan, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Ambon yang aman, tanggap, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan