Pemkot Ambon Lakukan Uji Publik Ramperda Pilkades

uji perda oke
Pemkot Ambon Lakukan Uji Publik Ramperda Pilkades

Ambon,Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon melakukan uji publik Rancangan peraturan daerah (Ramperda) Kota Ambon tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Aparatur Negara Kota Ambon Deny Lilipory mengatakan, uji publik yang dilakukan saat ini, bertujuan untuk pengayaan dalam rangka memboboti memperkaya dan menyempurnakan substansi ranperda Kota Ambon tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
“Kami kami percaya draft ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa untuk menentukan pemimpin atau kepala desa yang layak dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” akuinya disela-sela uji publik yang berlangsung di Golden Palace, Kamis (6/12).
Dia menuturkan, untuk Kota Ambon terdapat 22 negeri dan 8 desa yang akan dilakukan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di antaranya, Desa Galala, Desa Latta, Desa Negeri Lama, Desa Nania, Desa Poka, Desa Yayame, Desa Waiheru dan Desa Hunuth.
“Ranperda ini mengatur tentang persiapan penetapan dan tahapan pencalonan kepala desa mulai dari pendaftaran calon persyaratan umum dan khusus Calon Kepala Desa terpilih,” ungkapnya.
Dia berharap, pada saatnya nanti Ramperda Kota Ambon yang akan ditetapkan menjadi Perda Kota Ambon setelah dilakukan uji publik dalam rangka pembuatan dan penyempurnaan untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD Kota Ambon.
“Perda Kota Ambon tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa berlandaskan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk membangun visi menuju desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera,”tandasnya.(BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan